Kendaraan melintasi jalan raya Kudus-Purwodadi yang rusak di Desa Undaan, Kudus, Jawa Tengah, Jumat (18/12/2020). Realisasi penerimaan pajak daerah di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, telah melampaui target yang ditetapkan pada tahun ini. (ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/HP)
KUDUS, DDTCNews - Realisasi penerimaan pajak daerah di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, telah melampaui target yang ditetapkan pada tahun ini.
Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Eko Djumartono mengatakan realisasi pajak daerah sampai pertengahan Desember 2020 sebesar Rp114,4 miliar. Jumlah setoran pajak tersebut 105% dari target tahun ini yang sebesar Rp108,1 miliar.
"Ada 9 pos penerimaan pajak daerah sudah mencapai target dan hampir mencapai target. Sementara 2 sisanya masih jauh di bawah target," katanya di Kudus, seperti dikutip Selasa (22/12/2020).
Eko melanjutkan salah satu jenis pajak yang berhasil melampaui target penerimaan adalah pajak restoran. Pemkab Kudus pada tahun memasang target setoran pajak restoran Rp5,3 miliar dan mampu dikumpulkan penerimaan Rp6,2 miliar atau 116% dari target.
Sementara itu, kinerja pajak lainnya seperti pajak hotel, hiburan, PBB-P2, reklame dan pajak penerangan jalan relatif stabil pada tahun ini. Eko menuturkan terdapat 2 jenis pajak yang anjlok kinerjanya pada tahun ini yakni pajak sarang burung walet dan pajak mineral bukan logam dan batuan.
Realisasi pajak mineral bukan logam dan batuan sampai penghujung tahun belum ada penerimaan satu sen pun ke kas daerah. Hal ini disebabkan belum ada izin yang turun dari Pemprov Jateng untuk kegiatan Galian C di Kabupaten Kudus.
"Untuk bahan galian golongan C memang belum ada izin dari Pemprov Jateng sehingga aktivitas galian C belum normal seperti sebelumnya," ujar Eko seperti dilansir isknews.com.
Adapun realisasi pajak sarang burung walet baru terkumpul sebesar Rp7,9 juta dari target yang dipatok pada angka Rp17,8 juta. Masih rendahnya realisasi pajak sarang burung walet disebabkan adanya penutupan satu usaha besar sarang burung walet di Kudus.
Sementara itu, perusahaan lainnya masih mengalami kendala sepi pesanan akibat pandemi Covid-19. "Pemasukan pajak sarang burung walet dari perusahaan kecil itu diterima sebelum masa pandemi. Sedangkan saat pandemi sepi transaksi," paparnya. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.