Ilustrasi.
MAGELANG, DDTCNews – Pemkot Magelang, Jawa Tengah memberikan apresiasi kepada perangkat kelurahan yang berhasil mengumpulkan pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2). Pemberian penghargaan diberikan untuk meningkatkan motivasi dan kesadaran pembayaran PBB-P2.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Wawan Setiadi mengatakan penghargaan diberikan secara simbolis oleh Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito kepada perangkat kelurahan, RT, dan RW yang berhasil mengamankan setoran PBB-P2 paling cepat.
"Kami memberikan apresiasi kepada kelurahan, RW, dan RT yang berprestasi," katanya, dikutip pada Kamis (10/12/2020).
Wawan menjabarkan apresiasi berupa hadiah uang tunai senilai Rp3 juta diberikan kepada Kelurahan Kramat Utara. Selanjutnya, hadiah senilai Rp2,75 juta diberikan kepada Kelurahan Rejowinangun dan Rp2,5 juta diberikan kepada Kelurahan Panjang.
Hadiah tingkat RW senilai Rp2,5 juta dan tingkat RT senilai Rp1,5 juta. Selain memberikan apresiasi kepada perangkat kelurahan, pemkot juga memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang paling cepat melunasi tagihan PBB-P2.
Wajib pajak yang mendapatkan apresiasi sebagai pembayar pajak tercepat berasal dari beberapa usaha seperti BUMD, perusahaan swasta, perhotelan dan perbankan. Selain itu, pengelola rumah dinas dan kantor PDAM Kota Magelang juga mendapatkan penghargaan karena membayar pajak paling cepat.
Dia menyebut pemberian penghargaan kepada wajib pajak berdasarkan data pembayaran yang tercatat pada cash management system Pemkot Magelang. Terdapat 72 wajib pajak yang masuk kategori sebagai pembayar pajak tercepat dengan total apresiasi senilai Rp62 juta.
"Kami memberikan apresiasi dan penghargaan kepada wajib pajak PBB-P2 yang telah memberikan kontribusi terhadap pembangunan Kota Magelang serta meningkatkan kesadaran dalam memenuhi kewajiban pembayaran PBB-P2," terangnya.
Pemberian penghargaan ini juga menjadi ajang pemkot untuk merilis saluran baru pembayaran pajak dan retribusi melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Layanan ini menjadi terobosan baru BPKAD untuk memudahkan pembayaran pajak dan retribusi lewat aplikasi.
"QRIS untuk memudahkan masyarakat menunaikan kewajiban membayar pajak," imbuhnya, dikutip dari laman resmi Pemprov Jateng. (kaw)