Ilustrasi. (Foto: DDTCNews)
TANJUNG SELOR, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor mulai 1 September 2020.
Kepala Bidang Pajak Daerah Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kaltara Imam Pratikno mengatakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi virus Corona.
Selain itu, pemprov juga mengharapkan program tersebut dapat mengerek pendapatan asli daerah (PAD). "Kebijakan ini diterbitkan berkaitan dengan dampak pandemi sehingga Pemprov Kaltara memberikan kemudahan," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (17/9/2020).
Imam mengatakan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor tertuang dalam dua peraturan gubernur (pergub). Pergub No. 45/2020 berisi ketentuan mengenai keringanan pajak kendaraan bermotor. Keringanan hanya berlaku ada kendaraan roda 2 dan 4, tidak mencakup alat berat.
Ia memerinci kendaraan dengan masa pajak jatuh tempo 1 tahun diberikan keringanan 10%, sedangkan kendaraan dengan masa pajak jatuh tempo 2 tahun didiskon 15%.
Pada kendaraan dengan masa pajak jatuh tempo 3 tahun, memperoleh potongan 20%, masa pajak jatuh tempo 4 tahun mendapat diskon 25%, dan masa pajak jatuh tempo 5 tahun sebesar 30%.
Selain itu, Pergub No. 44/2020 memuat pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB-II) untuk kendaraan bermotor roda dua atau empat.
Pembebasan hanya berlaku pada BBNKB-II, sedangkan biaya lain seperti iuran Jasa Raharja dan penggantian pelat nomor kendaraan tetap harus dibayarkan.
Imam menyebut program pemutihan pajak kendaraan bermotor terakhir kali diadakan pada 2018. Menurutnya masyarakat dapat memanfaatkan program tersebut dengan mendatangi kantor Samsat terdekat. "Masyarakat sangat antusias dengan digulirkannya kebijakan ini," ujarnya. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.