PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Selain Minimnya Retribusi, Tingginya Porsi Dana Perimbangan Disorot

Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 17 September 2020 | 11.15 WIB
Selain Minimnya Retribusi, Tingginya Porsi Dana Perimbangan Disorot

Ilustrasi. 

TANJUNG PINANG, DDTCNews – DPRD Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD 2019 menjadi Perda.

Gubernur Kepri Isdianto mengatakan tanggapan, masukan, dan koreksi yang disampaikan DPRD merupakan peran nyata untuk mewujudkan pemerintahan yang lebih baik. Isdianto mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang terjalin dengan baik antara eksekutif dan legislatif selama ini.

“Perda LPP APBD 2019 ini akan kami sampaikan ke Mendagri untuk dievaluasi. Semua masukan dan saran yang disampaikan oleh dewan, ke depannya akan terus kita lakukan upaya perbaikan,” kata Isdianto, Senin (14/9/2020).

Salah satu masalah yang disoroti DPRD Kepri adalah tingkat pendapatan asli daerah (PAD) dan retribusi daerah yang masih minim. Selain itu, DPRD Kepri juga menyoroti tingginya rasio dana perimbangan dari pusat dalam APBD.

Gubernur Kepri ini menambahkan upaya pemantauan dan evaluasi secara berkala akan terus dilakukan terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dengan demikian, penyerapan dan penyelenggaraan anggaran bisa terkontrol dan selaras dengan perencanaan yang sudah ditetapkan.

Isdianto berujar akan terus menggali potensi sumber PAD yang belum tergali maksimal. Selain itu, Pemprov Kepri juga akan memperbaiki manajemen yang dapat mendongkrak capaian kinerja keuangan daerah.

Sebelumnya, DPRD Kepri melalui Banggar telah melakukan pemeriksaan dan evaluasi atas laporan Gubernur Kepri terkait LPP APBD 2019. DPRD Kepri melakukan pemeriksaan tersebut sejak 21 Juli 2020 hingga akhir Agustus 2020.

Evaluasi yang dilakukan diantaranya meninjau legalitas, kebijakan, kesesuaian APBD murni dan APBDP, serta laporan OPD. Berdasarkan pemeriksaan tersebut, DPRD Kepri menyetujui LPP APBD 2019 dan menetapkannya menjadi Perda.

Penetapan itu diputuskan melalui rapat paripurna pembacaan laporan akhir Pansus Banggar pada Senin (14/9/2020). Wakil Ketua II DPRD Kepri Raden Hary Cahyono membacakan laporan Pansus Banggar tersebut.

Seperti dilansir klikwarta.com, dia menyampaikan sejumlah catatan DPRD untuk Pemprov Kepri. Catatan tersebut diantaranya menyoroti APBD Kepri 2019 yang masih didominasi dana perimbangan dari pusat serta tingkat PAD yang masih bergantung pada pajak daerah, sedangkan retribusi masih minim. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.