Ilustrasi. (DDTCNews)
MANOKWARI, DDTCNews—Pemkab Manokwari menyebutkan realisasi penerimaan pajak daerah telah mencapai Rp20,36 miliar, 60,27% dari target baru sebesar Rp33,79 miliar di tengah pandemi virus Corona.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Manokwari Mohamad Irwanto mengatakan pihaknya masih terus mengupayakan target penerimaan pajak bisa tercapai. Salah satu upaya yang dilakukan di antaranya mendata ulang objek pajak.
"Nanti lihat pada kebijakan Pimpinan terutama beberapa jenis usaha meski di masa pandemi tetapi ada aktivitas kita tetap akan tarik pajak, tetapi akan diberikan kelonggaran misalnya 10% kita hanya mengambil 5%," kata Irwanto, Rabu (19/8/2020).
Menurut Irwanto, realisasi pajak yang selama ini disokong oleh pajak hotel, pajak hiburan, dan pajak restoran sekarang akan disokong oleh pajak bumi dan bangunan (PBB) serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPTHB).
Meski begitu, kunjungan terhadap usaha hotel, hiburan, dan restoran akan tetap dilakukan mengingat masih terdapat beberapa usaha hotel, hiburan, dan restoran yang tetap berjalan lancar di tengah pandemi Covid-19.
Irwanto menambahkan pemkab juga menepis data yang disampaikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menyebutkan realisasi pajak dan retribusi daerah dari Pemkab Manowari paling rendah ketimbang kabupaten/kota lainnya.
"Apa yang disampaikan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri [Mochamad Ardian Noervianto] itu keliru, kami tidak tahu sumber data yang dipakai itu dari mana," tutur Irwanto seperti dilansir kongkrit.
Sebagaimana yang disampaikan oleh pihak Kemendagri dalam konferensi pers sebelumnya, Kabupaten Manokwari disebut sebagai daerah dengan daerah kabupaten/kota dengan realisasi pendapatan yang paling rendah, hanya 9,02% dari target. (rig)