Ilustrasi. (DDTCNews)
DEPOK, DDTCNews—Pemkot Depok memutuskan untuk memperpanjang jatuh tempo pembayaran pajak bumi dan bangunan-perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) dari 31 Agustus menjadi hingga 30 September 2020.
Perpanjangan itu sejalan dengan Keputusan Wali Kota No. 903/250/Kpts/BKD/Huk/2020 tentang Penetapan Masa Pajak Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Objek PBB-P2 di Kota Depok Tahun 2020.
Kepala Bidang Pajak Daerah II Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Muhammad Reza mengatakan perpanjangan jatuh tempo pembayaran PBB-P2 ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Corona.
“Pemkot Depok memutuskan untuk memperpanjang jatuh tempo mengingat kemampuan dari masyarakat yang perekonomiannya terpengaruh akibat pandemi," kata Reza, dikutip Rabu (12/8/2020).
Namun, Reza mengingatkan wajib pajak PBB yang menunaikan kewajiban perpajakannya setelah 30 September 2020 bakal menerima sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% setiap bulannya.
Untuk itu, ia berharap perpanjangan jatuh tempo pembayaran PBB-P2 ini dapat disambut positif masyarakat, sekaligus mendorong masyarakat untuk taat atau patuh dalam membayar pajak.
"Ini hanya bentuk keringanan. Masyarakat diharapkan taat dalam membayar pajak karena pajak yang dibayarkan nantinya untuk pembangunan di Kota Depok," ujar Reza.
Realisasi setoran PBB di Kota Depok hingga Agustus ini terbilang rendah. Dari total 28.774 surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB senilai Rp256,49 miliar yang diterbitkan, baru 5.059 SPPT senilai Rp41,86 miliar yang sudah dibayarkan.
"Jika dipersentasekan baru 16,32% yang bayar," ujar Reza dilansir dari Wartadepok.
Pemkot Depok Bersama Bank BJB juga menyediakan mobil edukasi. Langkah jemput bola ini diharapkan memudahkan masyarakat yang selama ini kesulitan dalam menunaikan kewajiban pajak. (rig)