Ilustrasi. (DDTCNews)
PALEMBANG, DDTCNews—Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan menegaskan penghapusan biaya (pemutihan) denda dan bunga pajak kendaraan bermotor hanya berlaku di Kantor Samsat UPTB.
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumsel Neng Muhaiba mengatakan pemutihan hanya berlaku khusus di Samsat UPTB di seluruh wilayah Sumsel, bukan di Samsat Keliling (Samling) ataupun samsat pendukung lainya.
Dia menambahkan penghapusan biaya bunga dan denda diberikan bagi kendaraan bermotor yang menunggak pembayaran pajak tanpa diberi batas. Siapapun yang lama tidak membayar pajar akan diakomodir pada pemutihan kali ini.
“Semua kendaraan yang masih nama orang pertama akan dibaliknamakan tidak kena biaya. Biaya balik nama khusus kendaraan second. Selain itu tidak ada batasan pemutihan, ini sampai berapa tahunpun belum bayar bisa,” katanya dikutip Selasa (28/7/2020).
Untuk diketahui, Pemprov Sumatera Selatan bakal menggelar program pemutihan atau penghapusan pajak kendaraan bermotor (PKB) baik kendaraan roda dua maupun roda empat mulai 1 Agustus 2020.
Keringanan pajak ini juga sejalan dengan Pasal 107 ayat (3) UU No. 28/2009 dan Pasal 73 Peraturan Daerah No. 3/2011 yang menyebutkan Gubernur dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan dan penghapusan pajak daerah.
Pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan dan penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor di Provinsi Sumsel tersebut berlaku untuk masa periode terhitung pendaftaran dan penetapan PKB pada 1 Agustus-23 Desember 2020.
Neng menambahkan realisasi penerimaan pajak dari PKB hingga Juni 2020 sudah mencapai Rp460,85 miliar atau sekitar 45,78% dari target penerimaan pajak daerah dari PKB tahun ini sebesar Rp985,15 miliar.
“Realisasi tersebut disokong dari sektor PKB R2 dan R4 sebesar Rp457,96 miliar, PKB Alat Berat sebesar Rp2,82 miliar dan PKB atas air sebesar Rp62,65 juta,” tutur Neng dikutip dari britabrita. (rig)