Ilustrasi. (DDTCNews)
SINGARAJA, DDTCNews—Kinerja pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Buleleng, Bali pada 2019 tidak memenuhi target yang ditetapkan APBN. Pemerintah diminta bergerak aktif untuk melakukan penegakan hukum bagi penunggak pajak daerah.
Anggota Komisi III DPRD Buleleng Wayan Teren mengatakan sanksi tegas harus diberikan pemerintah kepada penunggak pajak lantaran menggerus penerimaan pajak daerah. Sanksi juga diperlukan untuk memberikan efek jera.
"Sanksi berupa pemasangan spanduk dan stiker, itu bagus. Tetapi masih perlu ada tindakan lebih seperti membawa ke ranah hukum agar ada efek jera bagi penunggak pajak," katanya dalam rapat Badan Anggaran DPRD Buleleng dikutip Selasa (14/7/2020).
Wayan menyebutkan tiga sektor usaha perlu menjadi perhatian pemkab agar penerimaan pajak menjadi lancar. Ketiga sektor usaha tersebut adalah kegiatan perdagangan, hotel dan restoran.
Menurutnya ketiga sektor tersebut terus tumbuh setiap tahunnya tetapi kesadaran dalam membayar pajak masih rendah dengan angka piutang pajak yang terus meningkat setiap tahun dari ketiga sektor usaha tersebut.
Wakil Ketua DPRD Buleleng Ketut Susila Umbara mengusulkan selain memberikan sanksi tegas, pemerintah sebenarnya bisa menempuh jalan lain agar pelaku usaha tertib dalam menunaikan kewajiban pajak daerah.
Salah satunya dengan memberikan insentif berupa penghapusan denda atau diskon pajak terutang seperti PBB serta relaksasi pajak hotel dan restoran. "Kami minta SKPD agar tegas supaya lebih cepat penyelesaiannya," tutur Ketut.
Sementara itu, Sekda Pemkab Buleleng Gede Suyasa menuturkan pemkab akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait urusan piutang pajak dan mekanisme penyelesaiannya. Nanti, opsi penegakan hukum akan dilakukan pemerintah secara selektif.
"Kami akan terus berkomunikasi, koordinasi dan pendampingan dengan aparat hukum untuk bisa melihat yang mana masuk kategori (hukum) dan yang mana tidak," ujarnya dilansir dari Bali Tribune.
Untuk diketahui, realisasi PAD Kabupaten Buleleng pada 2019 sebesar Rp365,5 miliar. Kinerja setoran PAD tersebut hanya memenuhi 82,3% dari target yang ditetapkan dalam APBD 2019 yang senilai Rp444.1 miliar. (rig)