Ilustrasi. (DDTCNews)
SOREANG, DDTCNews—Di tengah pandemi Covid-19, Pemkab Bandung memberikan insentif pengurangan pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Hari ini, menjadi hari terakhir warga untuk mendapatkan insentif tersebut.
Hingga saat ini, Pemkab Bandung belum mengumumkan apakah tenggat waktu fasilitas pajak tersebut diperpanjang atau tidak. Dengan kata lain, fasilitas yang berlaku mulai dari Mei itu akan habis masa berlakunya pada 1 Juli 2020.
Seperti diketahui, Pemkab Bandung memberikan pembebasan pungutan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) kepada wajib pajak yang tercatat dalam buku satu dan buku dua dan memiliki pajak terutang di bawah Rp500.000,.
Wajib pajak yang memiliki pajak terutang di bawah Rp5 juta juga mendapatkan keringanan pajak berupa diskon pembayaran pajak sebesar 50 persen. Tak hanya PBB, Pemkab juga memberikan diskon untuk pajak restoran, hotel dan reklame.
Respons masyarakat terhadap fasilitas keringanan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) yang difasilitasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung juga sangat positif.
Menurut Kepala Bapenda Kabupaten Bandung Usman Sayogi, antrean wajib pajak terus bertambah di Kantor Bapenda Kabupaten Bandung sejak dikeluarkannya fasilitas keringanan pajak PBB-P2.
Usman mengatakan kebijakan ini merupakan salah satu upaya pemerintah meredam dampak penyebaran virus Corona. Dia berharap keringanan pajak itu dapat mendorong wajib pajak memenuhi kewajiban pajaknya di tengah pandemi.
Di sisi lain, kasus positif Covid-19 di Indonesia per 29 Juni sudah mencapai 55.092 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 23.800 pasien dinyatakan sembuh. Lalu, sebanyak 2.805 pasien dilaporkan meninggal dunia. (rig)