Ilustrasi. (DDTCNews)
SURABAYA, DDTCNews—Di tengah pandemi Covid-19, Pemkot Surabaya memberikan fasilitas penghapusan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Besok, menjadi hari terakhir warga Kota Surabaya untuk mendapatkan insentif tersebut.
Hingga saat ini, Pemkot Surabaya belum mengumumkan apakah tenggat waktu fasilitas pajak tersebut diperpanjang atau tidak. Dengan kata lain, fasilitas yang berlaku mulai dari awal April tersebut akan habis masanya besok, 30 Juni 2020.
Seperti diketahui, penawaran pemutihan PBB tersebut sebelumnya diumumkan BPKPD pada 7 April melalui akun media sosial @bpkpdsurabaya. Dalam pengumuman itu, pemutihan PBB digelar dalam rangka HUT Kota Surabaya ke-727.
Pemutihan PBB diatur dalam Peraturan Wali Kota No. 12/2020. Pembebasan denda PBB berlaku untuk denda tahun 1994 sampai dengan 2019. Untuk itu, wajib pajak diimbau untuk segera membayar tunggakan pajaknya.
Syarat mendapatkan fasilitas pemutihan PBB juga mudah. Selama wajib pajak membayar tunggakan PBB pada 1 April sampai dengan 30 Juni 2020, denda pajak untuk PBB otomatis dibebaskan.
Di tempat berbeda, tenggat waktu fasilitas pemutihan PBB-P2 di Kota Batam juga akan berakhir 30 Juni. Kebijakan pemutihan denda PBB-P2 untuk pajak terutang periode 1994 sampai dengan 2019.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Batam Raja Azmansyah mengatakan kebijakan pemutihan PBB-P2 berlaku mulai 16 Maret sampai 30 Juni 2020 mendatang.
Raja berharap masyarakat yang memiliki utang pajak dapat memanfaatkan fasilitas tersebut, sekaligus membantu Pemkot Batam mengejar target penerimaan pajak dari PBB-P2 sebesar Rp206 miliar tahun ini.
Berdasarkan catatan Pemkot Batam, piutang denda pajak PBB-P2 dari 1994 hingga 2019 yang belum tertagih mencapai Rp176 miliar. Sementara piutang pokoknya mencapai Rp400 miliar. Total, piutang pokok dan denda PBB-P2 mencapai Rp576 miliar. (rig)