Warga yang berboncengan tiga tanpa masker melintas di dekat mural tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Sunter Jaya, Jakarta Utara, Kamis (4/6/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta hingga 18 Juni 2020 sebagai masa transisi dari PSBB yang masif menuju kondisi aman, sehat dan produktif. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.
JAKARTA, DDTCNews—Pemprov DKI Jakarta masih menggodok rencana perpanjangan masa berlaku penghapusan sanksi administrasi pajak daerah di DKI Jakarta.
Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Pilar Hendrani, Senin (8/4/2020). "Masih dalam pembahasan, nanti bila sudah pasti akan kami kabari," ujarnya kepada DDTCNews.
Untuk diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghapuskan sanksi administrasi pajak daerah bagi wajib pajak yang membayarkan pokok pajak terutang terhitung sejak 3 April 2020 hingga 29 Mei 2020.
Penghapusan sanksi pajak daerah ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 36/2020 yang diundangkan pada 9 April lalu. Meski tenggat waktu insentif itu ditetapkan 29 Mei, toh tak menutup kemungkinan insentif tersebut diperpanjang.
Berdasarkan pasal 4 ayat 2 dari Pergub No. 36/2020, tertulis pelaksanaan penghapusan sanksi pajak daerah di DKI dapat dievaluasi dan disesuaikan berdasarkan pertimbangan status Covid-19 di Indonesia.
Di sisi lain, Anies juga mengeluarkan Pergub No. 51/2020 yang mengatur pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi yang diundangkan pada 4 Juni. Dalam Pergub tersebut, PSBB yang dilakukan selama ini mampu menurunkan kasus baru Covid-19.
Meski begitu, hingga saat ini masih belum ditemukan vaksin ataupun obat untuk Covid-19. Hal ini menimbulkan konsekuensi masyarakat harus hidup berdampingan dengan ancaman Covid-19.
Pemberlakuan, penentuan tahapan, dan pelaksanaan kegiatan pada masa transisi sepenuhnya diatur oleh Anies lewat Keputusan Gubernur (Kepgub), yaitu Kepgub No. 563/2020 yang menyebutkan PSBB transisi berlaku per 5 Juni hingga 18 Juni 2020.
Bila tidak ada peningkatan kasus baru yang signifikan sepanjang 5 Juni hingga 18 Juni 2020, bakal diterapkan jadwal PSBB transisi berikutnya pada 19 Juni hingga 2 Juli mendatang. (rig)