SERANG, DDTCNews – Pemkot Serang memberikan fasilitas penghapusan sanksi administrasi atau pemutihan pajak daerah.
Fasilitas ini diberikan kepada wajib pajak yang melunasi tunggakan pajaknya pada Agustus 2025. Penghapusan sanksi diberikan guna menyambut HUT ke-80 Republik Indonesia dan HUT ke-18 Kota Serang.
"Dalam rangka HUT Republik Indonesia ke-80 dan HUT ke-18 Kota Serang, Pemkot Serang mengapresiasi warga dengan melakukan program bebas denda pajak daerah," sebut Bapenda Kota Serang dalam keterangan resmi, dikutip pada Jumat (8/8/2025).
Penghapusan sanksi dilakukan berdasarkan Keputusan Walikota Serang 197/2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak. Penghapusan sanksi berlaku atas seluruh jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan Pemkot Serang.
Dengan fasilitas tersebut, wajib pajak berkesempatan untuk membayar pajak pokok pajak tanpa harus membayar sanksi administrasi bunga ataupun denda yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak.
Pajak bisa dilunasi secara nontunai melalui Bank BJB, Bank Banten, BCA, Tokopedia, Bukalapak, Gojek, Ovo, dan menggunakan QRIS. Pembayaran pajak secara tunai juga bisa dilakukan di Alfamart dan Indomaret.
Sebagai informasi, kepala daerah memiliki kewenangan untuk memberikan insentif pajak kepada wajib pajak di daerahnya masing-masing. Kewenangan dimaksud termuat dalam PP 35/2023.
Insentif yang diberikan bisa berupa pengurangan, keringanan, pembebasan, atau penghapusan atas pokok pajak dan/atau sanksinya.
Pemberian insentif fiskal ditetapkan melalui peraturan kepala daerah dan diberitahukan kepada DPRD. Pemberitahuan disampaikan kepada DPRD disertai dengan pertimbangan kepala daerah dalam memberikan insentif. (rig)