Ilustrasi.
KENDARI, DDTCNews—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tenggara berencana menghapus denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama masa pandemi virus corona (Covid-19).
Kepala Bapenda Sultra Yusuf Mundu menjelaskan penghapusan denda PKB masih dalam tahap usulan. Namun apabila disetujui, denda PKB yang akan dihapus adalah yang jatuh tempo pada Maret, April, dan Mei 2020.
“Kami baru mengusulkan ke pemerintah pusat agar mendapat persetujuan secepatnya. Ini bukan pemutihan, tetapi penghapusan denda pajak yang jatuh tempo mulai Maret, April dan Mei,” kata Yusuf, Jumat (22/5/2020).
Yusuf menyatakan kebijakan ini ditujukan untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak penyebaran pandemic Covid-19. Dia menambahkan beberapa provinsi lain juga telah menerapkan kebijakan serupa.
Selain itu, Bapenda Sulawesi Tenggara juga mulai menerapkan metode pembayaran pajak berbasis online lewat aplikasi Samsat Online Nasional (Samonas) sehingga wajib pajak tak tidak perlu mendatangi kantor Samsat untuk membayar pajak.
Layanan layanan berbasis online diharapkan dapat membantu mencegah penyebaran Covid-19. Namun, layanan tersebut tidak berlaku untuk kendaraan bermotor yang berstatus milik pemerintah (kendaraan dinas) dan milik perusahaan.
“Kami mulai edukasi masyarakat agar membayar kewajiban bayar pajak kendaraan secara online. Setelahnya, pegawai kami memproses dan mengantarkan langsung ke alamat wajib pajak,” tuturnya dilansir sultraberita.
Sementara itu, kasus positif virus Corona di Indonesia saat ini sudah mencapai 20.162 kasus. Dari total jumlah tersebut, sebanyak 4.838 pasien Corona sudah sembuh dan sebanyak 1.278 pasien meninggal. (rig)