Ilustrasi.
GORONTALO, DDTCNews—Pemkot Gorontalo mulai membebaskan pungutan pajak hotel dan restoran hingga 5 April 2020 dalam rangka penanganan efek virus Corona (Covid-19) terhadap ekonomi.
Wali Kota Gorontalo Marten Taha mengatakan pembebasan pungutan pajak hotel dan restoran tersebut diatur dalam surat edaran Nomor 973/B.KEU/357, dan diterbitkan pada 24 Maret 2020.
“Pemberian insentif berupa pembebasan atau penghapusan pajak daerah dan retribusi Daerah kepada para pelaku usaha, termasuk UMKM selama pelaksanaan social distancing,” katanya, Senin (30/3/2020).
Pembebasan pajak dan retribusi daerah itu berlaku sejak 24 Maret hingga 5 April 2020. Usaha hotel atau indekos dan sejenisnya akan dibebaskan dari pajak hotel, sehingga tak dibolehkan memungut pajak atas setiap layanan yang diberikan untuk pengunjung.
Ketentuan yang sama juga berlaku untuk pajak restoran. Restoran maupun rumah makan tidak dibolehkan memungut pajak dari pelanggan, sehingga harga makanan dan minuman yang dijual bisa lebih murah.
Sementara pada pelaku usaha di pasar-pasar di Kota Gorontalo akan diberikan insentif berupa pembebasan retribusi pasar selama periode 24 Maret sampai dengan 5 April 2020.
Meski mendapat insentif pajak, pengusaha tetap diminta untuk patuh menjalankan kebijakan social distancing atau menghindari kontak dengan orang lain untuk mencegah penularan virus Covid-19.
Wajib pajak tetap diharuskan menyetorkan pajak yang dikumpulkan pada 1 hingga 23 Maret 2020. Setoran pajak dilakukan secara online melalui http://yanjak.gorontalokota.go.id sebagai layanan resmi pajak daerah Kota Gorontalo.
"Surat imbauan ini benar adanya, dan akan berlaku sesuai dengan tanggal yang telah dituangkan dalam surat edaran,” kata Kepala Bagian Humas Pemkot Gorontalo Daud, dikutip dari Gopos.
Untuk diketahui, Gorontalo tidak termasuk dalam 33 kabupaten/kota di 10 destinasi unggulan yang mendapat fasilitas pembebasan pajak hotel dan restoran di tengah wabah virus Corona, untuk kemudian diganti dengan hibah dari pemerintah pusat.
Ketentuan soal pajak hotel dan restoran ditetapkan oleh daerah dengan mengacu UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. UU itu mengatur penetapan pajak hotel dan restoran paling besar masing-masing 10%. (rig)