JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menjelaskan wajib pajak dapat melihat daftar barang atau jasa yang dibebaskan dari PPN melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 49/2022.
Penjelasan tersebut merespons cuitan warganet yang menanyakan aspek PPN atas jasa pelatihan kekuatan dan kondisi fisik atlet di klinik olahraga. Menurut Kring Pajak, pembebasan PPN atas jasa di bidang olahraga tercantum dalam Pasal 12 PP 49/2022.
“Terkait JKP tertentu yang dibebaskan dari PPN diatur pada pasal 10. Untuk jasa di bidang olahraga, silakan merujuk pada pasal 12. Sepanjang memenuhi ketentuan itu dapat dibebaskan dari PPN,” sebut Kring Pajak di media sosial, Selasa (2/9/2025).
Bila melihat ketentuan dalam Pasal 10 PP 49/2022, jasa olahraga tidak masuk dalam daftar JKP yang dibebaskan dari PPN. Jasa yang masuk dalam daftar JKP yang dibebaskan dari PPN, yaitu jasa pelayanan kesehatan medis; jasa pelayanan sosial.
Kemudian, jasa pengiriman surat dengan prangko; jasa keuangan; jasa asuransi; jasa pendidikan; jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan; jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri.
Lalu, jasa tenaga kerja; jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam; jasa pengiriman uang dengan wesel pos; jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum.
Terakhir, jasa yang diterima oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan atau Tentara Nasional Indonesia yang dimanfaatkan dalam rangka penyediaan data batas, peta hasil topografi, peta hasil hidrografi, dan foto udara wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk mendukung pertahanan nasional.
Dalam Pasal 12 PP 49/2022, jasa di bidang olahraga masuk dalam daftar JKP yang dibebaskan dari PPN. Hanya saja, jasa olahraga yang dimaksud merupakan jasa pelayanan sosial, di mana kegiatannya ialah untuk mengembangkan kemampuan penyandang disabilitas. (rig)