MALAYSIA

Negara Tetangga Ini Bebaskan Pajak atas Jasa Sewa Kapal dan Pesawat

Aurora K. M. Simanjuntak
Rabu, 20 Agustus 2025 | 16.30 WIB
Negara Tetangga Ini Bebaskan Pajak atas Jasa Sewa Kapal dan Pesawat
<p>Ilustrasi.</p>

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Pemerintah Malaysia memberikan pembebasan pajak atas penjualan dan jasa (sales and service tax/SST) untuk jasa penyewaan (leasing) kapal laut dan pesawat.

Insentif pajak tersebut bertujuan mendongkrak daya saing industri maritim dan penerbangan domestik. Dengan insentif, biaya operasional dan harga jasa bisa menjadi berkurang sehingga lebih banyak armada nasional yang digunakan ketimbang kapal atau pesawat berbendera asing.

"Tanpa pembebasan sales and service tax ini, pelanggan (pihak yang menerima manfaat atau lessee) dapat beralih ke layanan pelayaran atau penerbangan asing," jelas Kementerian Keuangan, dikutip pada Rabu (20/8/2025).

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menambahkan pembebasan SST menjadi salah satu upaya pemerintah dalam rangka mencegah pengusaha mendaftarkan aset atau usahanya di luar negeri alias offshoring.

Kemenkeu khawatir pungutan pajak di sektor itu mendorong pelaku usaha mendaftarkan usahanya di luar negeri lantaran negara lain memiliki tarif pajak yang lebih rendah. Hal ini pada gilirannya dapat mengakibatkan penurunan aktivitas ekonomi dan pariwisata di Malaysia.

Ditambah lagi, negara-negara tetangga tidak menerapkan pungutan SST terhadap sektor penyewaan kapal dan pesawat. Untuk itu, kebijakan pembebasan SST menjadi penting untuk memastikan industri lokal tetap berdaya saing, terutama dari segi harga jasa yang ditawarkan.

Kemenkeu juga menekankan pembebasan pajak tersebut hanya berlaku untuk industri penerbangan dan maritim, yang berperan penting dalam rantai pasok, sektor pariwisata, dan perekonomian negara.

“Pembebasan pajak ini tidak berlaku untuk penyewaan kendaraan [rental] seperti mobil dan bus, atau tempat usaha, yang berbeda dalam hal cara penggunaannya,” tulis Kemenkeu seperti dilansir theedgemalaysia.com.

Negeri Jiran diketahui telah menerapkan pungutan SST sebesar 8% atas jasa penyewaan (leasing dan rental) pada 1 Juli 2025. Namun, pajak tersebut hanya berlaku untuk perusahaan yang berpenghasilan lebih dari RM1 juta per tahun atau sekitar Rp3,85 miliar.

Kemenkeu menegaskan pemberian pembebasan SST atas penyewaan atau leasing kapal dan pesawat tidak dilakukan secara diam-diam. Keputusan ini diatur secara resmi melalui portal Departemen Kepabeanan dan Cukai pada 24 Juli 2025. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.