TANGERANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang, Banten, memutuskan untuk menghentikan sementara seluruh pelayanan pajak bumi dan bangunan (PBB).
Layanan PBB dihentikan sejak 1 November 2025 mengingat kini Bapenda Kota Tangerang sedang berfokus mencetak surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB tahun pajak 2026 secara massal.
"Kebijakan ini dilakukan agar proses cetak massal SPPT PBB tahun 2026 berjalan optimal dengan data yang telah tervalidasi dan akurat. Kami ingin memastikan setiap data wajib pajak yang tercantum dalam SPPT adalah benar dan terkini," ujar Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiki Wibhawa, dikutip pada Jumat (7/11/2025).
Secara terperinci, layanan yang tidak diberikan sepanjang masa pencetakan SPPT antara lain layanan mutasi objek pajak dan balik nama objek pajak.
Bila permohonan mutasi ataupun balik nama diajukan sebelum 1 November 2025, permohonan dimaksud akan tetap diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Adapun layanan yang tetap diberikan oleh Bapenda Kota Tangerang antara lain layanan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), konsultasi PBB dan BPHTB, pengambilan berkas, penetapan SK NJOP, serta aktivasi PBB setelah 2015.
"Kami berharap dukungan dan pengertian masyarakat selama masa cut off ini. Langkah ini merupakan bagian dari upaya kami menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, akurat, dan profesional," kata Kiki dilansir tangerangnews.com.
Kiki pun mengatakan Bapenda Kota Tangerang berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan pajak daerah melalui validasi data, digitalisasi layanan, serta peningkatan transparansi pengelolaan pajak daerah. (dik)
