KARANGANYAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Karanganyar menggelar tindakan penyitaan atas aset milik penanggung pajak di wilayah Kabupaten Sragen pada 15 Oktober 2025.
Kegiatan tersebut merupakan rangkaian kegiatan Sita Serentak yang digagas oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II yang berlangsung pada 13 Oktober hingga 17 Oktober 2025.
“Penyitaan dilakukan langsung oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Karanganyar Yessie Haifa Ghassani bersama Kasie Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan Agus Masdianto,” sebut kantor pajak dalam keterangan resmi, Senin (27/10/2025).
Dalam kegiatan tersebut, kantor pajak melakukan penyitaan terhadap 1 kendaraan bermotor berupa mobil Toyota pick-up tahun 1981 dengan kapasitas mesin 1.290 cc. Kendaraan ini ditaksir memiliki nilai senilai Rp20 juta.
KPP Pratama Karanganyar menjelaskan penyitaan ini merupakan bagian dari proses penagihan aktif. Sebelum penyitaan, KPP telah menempuh berbagai tindakan penagihan. Mulai dari penyampaian surat imbauan, surat teguran, serta surat paksa kepada wajib pajak.
Apabila penanggung pajak belum melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu 2 x 24 jam setelah penyampaian surat paksa maka JSPN berwenang melaksanakan penyitaan atas aset penanggung pajak bersangkutan.
“Penyitaan ini merupakan salah satu bentuk penegakan hukum di bidang penagihan pajak. Kegiatan ini juga diamanatkan oleh undang-undang sehingga wajib kami jalankan sebagai pelaksana ketentuan perpajakan,” ujar Agus.
Proses penyitaan dilakukan dengan menempelkan tanda/segel sita pada objek yang disita. Kemudian, JSPN membuat berita acara yang juga ditandatangani penanggung pajak dan saksi. Salinan berita acara ini lalu diserahkan kepada wajib pajak sebagai bukti pelaksanaan sita.
“Harapannya, pelaksanaan sita ini dapat memberikan efek kepatuhan bagi wajib pajak, sehingga ketertiban dan ketaatan dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan dapat semakin meningkat,” tutur Yessie. (rig)
