KPP PRATAMA SURAKARTA

KPP Sita 2 Mobil Milik WP, Jadi Jaminan Pelunasan Utang Pajak

Redaksi DDTCNews
Rabu, 22 Oktober 2025 | 11.30 WIB
KPP Sita 2 Mobil Milik WP, Jadi Jaminan Pelunasan Utang Pajak
<p>Ilustrasi.</p>

SURAKARTA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta mengamankan aset milik penunggak pajak dalam kegiatan sita serentak di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah II di Kota Surakarta pada 15 Oktober 2025.

Proses penyitaan dilakukan juru sita pajak negara (JSPN) dengan didampingi oleh 2 orang saksi. Aset yang disita berupa 2 unit mobil senilai Rp200 juta dan Rp150 juta. Adapun total tunggakan wajib pajak sendiri mencapai Rp2,64 miliar.

“Penyitaan dilakukan untuk mengamankan aset milik wajib pajak agar tidak hilang atau dialihkan kepemilikannya. Barang sitaan juga dipakai sebagai jaminan pelunasan utang pajak,” kata JSPN KPP Pratama Surakarta Yuga Ray dikutip dari situs DJP, Rabu (22/10/2025).

Selama masa penyitaan, lanjut Yuga, penanggung pajak diminta untuk tidak memindahtangankan, memindahkan hak, meminjamkan, merusak barang yang disita. Kegiatan penyitaan ini bisa menjadi pilihan bagi wajib pajak yang kesulitan melunasi utang pajak.

“Melalui tindakan penyitaan ini, kami berharap dapat mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak serta memberikan efek jera melalui upaya penegakan hukum yang tegas,” tuturnya.

Proses penyitaan merupakan suatu tindakan penagihan aktif yang dilakukan dengan cara menahan aset milik penanggung pajak sebagai jaminan pelunasan utang pajak.

Penyitaan dilaksanakan apabila utang pajak tidak dilunasi dalam jangka waktu dua kali 24 jam terhitung sejak tanggal surat paksa diberitahukan kepada penanggung pajak.

Sebelum dilakukan tindakan penyitaan, KPP Pratama Surakarta telah menyampaikan surat teguran dan surat paksa kepada wajib pajak. Namun demikian, wajib pajak tersebut tak kunjung melunasi utang pajaknya.

Yuga juga berharap penanggung pajak bisa segera melunasi utang pajak dan dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa menunggu dilakukan tindakan penagihan aktif oleh JSPN. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.