SOREANG, DDTCNews – KPP Pratama Majalaya bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Bapenda Kabupaten Bandung menggelar rapat yang membahas kendala validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) yang terbit sebelum 2011.
Dalam keterangan resminya, kantor pajak menjelaskan bahwa kendala BPHTB yang terbit sebelum 2011 tersebut ialah tidak ditemukannya Nomor Transaksi Penerimaan Daerah yang menjadi kunci validasi pembayaran.
“Namun, Akta Jual Beli (AJB) yang terbit hingga 2011 sering terkendala karena tidak ditemukannya data NTPD atas BPHTB yang telah dibayar,” sebut KPP Pratama Majalaya dikutip dari situs web DJP, Senin (20/10/2025).
KPP menjelaskan pemrosesan AJB oleh BPN dalam rangka penerbitan sertifikat tanah maupun balik nama sertifikat tanah memerlukan data penyetoran BPHTB berupa Nomor Transaksi Penerimaan Daerah (NTPD).
Dengan tidak ditemukannya NTPD atas AJB yang diajukan pemrosesan balik nama atau penerbitan sertifikat baru, BPN lantas mengarahkan setiap pembeli sebagai penyetor BPHTB untuk mendapatkan NTPD di Bapenda.
Sementara itu, Bening selaku perwakilan dari Bapenda Kabupaten Bandung menjelaskan Bapenda memang memiliki kewenangan dalam pengawasan BPHTB. Namun, NTPD sebelum 2012 terhambat sehubungan dengan waktu penerbitan.
Hal ini dikarenakan NTPD hingga 2011 masih menjadi kewenangan DJP sesuai dengan UU 28/2009 yang mengatur tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Kendala ini membuat proses balik nama sertifikat akhirnya tidak bisa diselesaikan.
“Bapenda perlu tetap memastikan NTPD yang terbit ialah valid. Untuk itu, kami mohon bantuan konfirmasi dari KPP untuk memvalidasi seluruh BPHTB yang telah dibayarkan hingga 2011 ini,” tutur Bening.
Di tempat yang sama, penyuluh pajak dari KPP Pratama Majalaya Wahyudin memberikan solusi sederhana bagi setiap BPHTB tahun 2011 yang belum terdapat data NTPD.
Menurutnya, pembeli sebagai wajib pajak yang membayar BPHTB, tetapi tidak punya NTPD cukup membuat surat permohonan konfirmasi yang berisikan data-data penting, seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nama, nilai setoran BPHTB, serta masa/tahun pajak.
Wahyudin juga berharap kolaborasi antar-instansi ini dapat mempercepat proses sertifikasi dan balik nama sertifikat tanah, memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah, dan membantu BPN menyelesaikan tumpukan berkas AJB yang tertunda sejak 2011. (rig)