KABUPATEN GRESIK

Daerah Ini Perpanjang Program Diskon BPHTB atas Hibah dan Waris

Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 19 September 2025 | 12.00 WIB
Daerah Ini Perpanjang Program Diskon BPHTB atas Hibah dan Waris
<p>Ilustrasi.&nbsp;</p>

GRESIK, DDTCNews -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, Jawa Timur, mengumumkan perpanjangan program keringanan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) untuk hibah dan waris dari orang tua ke anak hingga 17 Oktober 2025.

Sebelumnya, Pemkab Gresik memberikan keringanan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) dan BPHTB mulai 17 Agustus 2025 – 17 September 2025. Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani pun menekankan perpanjangan khusus diberikan untuk BPHTB.

“Program diskon PBB-P2 sudah resmi berakhir. Namun, khusus untuk BPHTB hibah atau waris dari orang tua ke anak diperpanjang 1 bulan lagi, dengan ketentuan yang sama seperti bulan sebelumnya," ujar Fandi, dikutip pada Jumat (19/9/2025).

Pria yang akrab disapa Gus Yani ini berharap perpanjangan tersebut dapat meringankan beban masyarakat. Selain itu, dia berharap kebijakan tersebut dapat mendorong warga untuk segera mengurus dokumen terkait dengan tanah hibah maupun waris.

Dengan perpanjangan ini, Gus Yani juga berharap kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak terus meningkat. Menurutnya, kesadaran pajak yang baik bisa menjadi bagian dari upaya bersama untuk memperkuat pondasi ekonomi daerah.

"Kesempatan ini jangan disia-siakan. Segera manfaatkan agar dapat membantu perekonomian masyarakat Kabupaten Gresik," tambahnya.

Gus Yani menambahkan program diskon PBB-P2 sebelumnya memberikan hasil yang positif. Dalam jangka waktu 1 bulan, program tersebut berhasil meningkatkan realisasi pembayaran PBB-P2 hingga mencapai 82% dari target.

"Artinya, meskipun ada diskon hingga 80%, target PBB tahun ini tidak mengalami kontraksi. Bahkan saya yakin hingga akhir Desember bisa mencapai 90%," ungkapnya optimis, dilansir radargresik.jawapos.com.

Sebagai informasi, besaran keringanan BPHTB atas pengalihan tanah dan/atau bangunan karena waris atau hibah dari orang tua ke anak diberikan secara bervariasi tergantung Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP).

Adapun untuk objek dengan NPOP kurang atau sama dengan Rp1 miliar diberikan keringanan sebesar 80%. Kemudian, objek dengan NPOP Rp1 miliar–Rp2 miliar diberikan keringanan sebesar 25%. Selanjutnya, untuk objek dengan NPOP lebih dari Rp2 miliar diberikan keringanan sebesar 15%. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.