KOTA BALIKPAPAN

Tagih Utang Pajak WP Bandel, Pemkot Kerja Sama dengan Kejaksaan

Aurora K. M. Simanjuntak
Selasa, 16 September 2025 | 14.30 WIB
Tagih Utang Pajak WP Bandel, Pemkot Kerja Sama dengan Kejaksaan
<p>Ilustrasi.</p>

BALIKPAPAN, DDTCNews - Pemkot Balikpapan, Kalimantan Timur menggandeng Kejaksaan guna menagih tunggakan pajak daerah yang masih menumpuk hingga 2025.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Idham menjelaskan utang pajak masih menjadi tantangan terbesar dalam mengoptimalisasi pendapatan asli daerah (PAD). Oleh karena itu, pemkot akan menggencarkan proses penagihan utang pajak.

"Kami sudah menjalin kerja sama dengan kejaksaan. Jika ada wajib pajak yang menunggak dan tidak menunjukkan iktikad baik, kami akan tindak lanjut melalui jalur hukum," katanya, dikutip pada Selasa (16/9/2025).

Sejauh ini, lanjut Idham, masih banyak wajib pajak yang enggan menjalankan kewajibannya. Padahal, pemkot telah melayangkan surat peringatan kepada wajib pajak bersangkutan untuk segera melunasi tunggakan pajak daerahnya.

Dia pun menegaskan penagihan nantinya tidak akan sebatas imbauan, tetapi dapat berlanjut ke proses hukum bagi wajib pajak yang membandel. Dia meyakini kerja sama antara pemkot dan kejaksaan ini akan mempercepat proses penagihan utang pajak.

"Dengan dukungan kejaksaan, kami ingin memastikan proses penagihan lebih terstruktur, terukur, dan memiliki kekuatan hukum yang jelas. Ini bukan hanya soal target PAD, tetapi tentang membangun budaya disiplin membayar pajak di masyarakat," ujarnya.

Dia berharap langkah penagihan secara aktif tersebut bisa menimbulkan efek jera bagi wajib pajak. Dengan demikian, upaya ini akan meningkatkan kesadaran wajib pajak bahwa menunda membayar pajak akan justru menambah beban wajib pajak.

Sayang, Idham tidak membeberkan jumlah wajib pajak yang menunggak beserta nominal utangnya Namun, dia mengaku khawatir tunggakan yang makin jumbo tiap tahunnya berpotensi menghambat pembangunan di daerah.

"Wajib pajak yang taat tentu tidak perlu khawatir. Kami justru ingin melindungi mereka dari praktik tidak adil. Kalau ada yang mencoba menghindar [bayar utang pajak] maka harus siap menerima konsekuensinya," tuturnya seperti dilansir inibalikpapan.com. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.