KABUPATEN BEKASI

Pemda Kaji Penghapusan Tunggakan PBB, DPRD Minta Dilakukan Hati-Hati

Muhamad Wildan
Senin, 08 September 2025 | 12.30 WIB
Pemda Kaji Penghapusan Tunggakan PBB, DPRD Minta Dilakukan Hati-Hati
<p>Ilustrasi.</p>

BEKASI, DDTCNews – Pemkab Bekasi tengah mengkaji rencana penghapusan tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk tahun pajak 2024 dan tahunn-tahun sebelumnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi Iwan Ridwan mengatakan kajian yang matang diperlukan mengingat PBB merupakan salah satu sumber pendapatan terpenting bagi pemda.

"Masih dalam proses pengkajian dan akan dilakukan pembahasan dengan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD). Hasilnya nanti akan menjadi dasar keputusan pak bupati," katanya, dikutip pada Senin (8/9/2025).

Bapenda mencatat piutang PBB saat ini sudah mencapai Rp1 triliun dan masih terus dilakukan penagihan atas piutang dimaksud. Setelah kajian dilakukan, keputusan untuk menghapus tunggakan PBB atau memberikan fasilitas lain akan ditetapkan oleh bupati.

"Ini semua berada di tangan bupati. PBB sumber pendapatan penting. Apakah akan diberi diskon atau kebijakan lain, masih dalam pembahasan," ujar Iwan.

Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi Jiovanno Nahampun mengimbau pemda untuk berhati-hati dalam menghapus tunggakan PBB.

Dia berpandangan Pemkab Bekasi harus memastikan siapa saja wajib pajak yang menunggak dan siapa yang akan menerima manfaat dari fasilitas penghapusan tunggakan.

Menurut Jio, mayoritas penunggak PBB adalah wajib pajak kaya yang memiliki banyak aset tetapi tidak patuh dalam membayar pajak.

"Kalau yang menunggak orang mampu dengan nilai besar, jangan dihapuskan, tapi ditagih," tutur Jio seperti dilansir mitranews.net.

Sebagai informasi, Pemprov Jawa Barat telah menerbitkan surat edaran yang mengimbau para bupati dan wali kota di Jawa Barat untuk segera menghapuskan tunggakan PBB di wilayahnya masing-masing.

Dedi menegaskan surat edaran ini hanya imbauan lantaran penghapusan tunggakan PBB merupakan kewenangan bupati dan wali kota, bukan kewenangan gubernur. Meski demikian, Dedi berpandangan penghapusan tunggakan diperlukan untuk menciptakan tradisi membayar pajak.

"Spiritnya, beban bagi masyarakat seharusnya diringankan dan selanjutnya agar membangun tradisi membayar pajak sesuai dengan nilai yang ditetapkan tanpa memberatkan masyarakat," ujar Dedi melalui akun media sosial. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Advan T5c
baru saja
Pembebasan PBB untuk kota Bekasi dengan nilai NJOP 500 juta rupiah kebawah. Kalau Jakarta bebas PBB dengan nilai NJOP 2 miliar rupiah kebawah . Ayo kota Bekasi segera siapakah Pembebasannya. Jangan pakai lama...