BONTANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang, Kalimantan Timur, mencatat tunggakan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) mencapai Rp55,24 miliar hingga 2024.
Kepala Bapenda Bontang Syahruddin mengatakan tunggakan PBB-P2 ini utamanya disumbang oleh Kelurahan Bontang Lestari.
"Nilai tunggakannya [di Kelurahan Bontang Lestari] mencapai Rp18,14 miliar," ujarnya, dikutip pada Jumat (5/9/2025).
Syahruddin mengatakan terdapat beberapa daerah yang memiliki tunggakan PBB-P2 dalam nominal jumbo. Setelah Bontang Lestari, kelurahan dengan tunggakan PBB-P2 besar adalah Kelurahan Gunung Elai senilai Rp5,22 miliar, disusul Kelurahan Belimbing Rp4,68 miliar.
Guna meringankan wajib pajak dalam membayar pajak, Syahruddin mengingatkan bahwa pemkot sedang menggelar program pemutihan denda PBB-P2 untuk masa pajak 2018-2024. Kebijakan ini berlaku hingga Desember 2025.
Dia berharap program pemutihan akan mampu mengurangi tunggakan PBB-P2 di setiap kelurahan. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan bakal memacu pemilik aset untuk membayarkan tunggakan mereka.
Syahruddin mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera memanfaatkan momentum pemutihan PBB-P2. Dengan adanya pembebasan denda, maka warga Bontang hanya perlu membayarkan pokok pajaknya saja.
Dia menyebut penerimaan PBB-P2 pada 2025 ditargetkan senilai Rp69,85 miliar. Selain memutihkan denda, pemkot dalam mengejar target penerimaan tersebut juga berupaya memperbaiki basis data PBB-P2.
"Kami masih melakukan validasi data. Baru 3 kelurahan yang sudah rampung proses tersebut," kata Syahruddin dilansir kaltim.akurasi.id. (dik)