SEMARANG, DDTCNews – Melalui Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Kanwil DJP Jawa Tengah I menyita aset milik tersangka tindak pidana perpajakan berupa tanah dan/atau bangunan yang terletak di Kecamatan Gayamsari, Semarang pada 30 Juli 2025.
Tersangka MM selaku Komisaris PT GBP bersama dengan DW yang menjabat sebagai direktur diduga sengaja tidak menyampaikan SPT masa PPN untuk Agustus 2020 dan menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atas SPT masa PPN untuk Februari 2020 dan Maret 2020.
“Dasar pelaksanaan penyitaan ialah Surat Perintah Sita PRIN-12/SITA/WPJ.10/PaPj/2025 tanggal 18 Juli 2025 dan Surat Penetapan izin Penyitaan dari Pengadilan Negeri Semarang No. 1010/Pid.B-SITA/2025/PN Smg tanggal 24 Juli 2025,” sebut kanwil dikutip dari situs DJP, Selasa (26/8/2025).
Perlu diketahui, proses penyitaan tersebut juga dilakukan dengan bantuan pengamanan dari Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah dan disaksikan oleh aparat kelurahan setempat.
Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I Nurbaeti Munawaroh menjelaskan wajib pajak sebelumnya telah diberikan kesempatan untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya tanpa harus dilakukan tindakan represif.
“Wajib pajak telah kami edukasi untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannnya, namun kesempatan tersebut tidak dilakukan sehingga terpaksa kami lakukan tindakan represif berupa penyitaan aset,” tuturnya.
Nurbaeti berharap langkah penyitaan tersebut tidak terulang kembali ke depannya. Dia juga berharap penyitaan tersebut dapat menjadi pelajaran bersama dan menjadi deterrent effect bagi wajib pajak lainnya.
Sebagai informasi, sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) PMK 61/2023, terdapat serangkaian tindakan dalam penagihan pajak.
Penjualan barang sitaan dilakukan dengan pengumuman lelang dan lelang dan/atau penggunaan, penjualan, dan/atau pemindahbukuan barang sitaan (untuk barang sitaan yang dikecualikan dari penjualan secara lelang).
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 6 PMK 61/2023, pejabat menerbitkan surat teguran setelah lewat waktu 7 hari sejak saat jatuh tempo pembayaran utang pajak. Penerbitan dilakukan jika wajib pajak tidak melunasi utang pajak.
Kemudian, jika setelah lewat waktu 21 hari sejak tanggal surat teguran disampaikan penanggung pajak belum melunasi utang pajak, surat paksa diterbitkan. Surat paksa itu diberitahukan oleh juru sita pajak kepada penanggung pajak.
Apabila lewat waktu 2 kali 24 jam sejak tanggal surat paksa diberitahukan penanggung pajak belum melunasi utang pajak, pejabat menerbitkan surat perintah melaksanakan penyitaan. Juru sita pajak melaksanakan penyitaan terhadap barang milik penanggung pajak.
Jika lewat waktu 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan penanggung pajak belum melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, pejabat melakukan pengumuman lelang atas barang sitaan yang akan dilelang.
Kemudian, jika lewat waktu 14 hari sejak tanggal pengumuman lelang penanggung pajak belum melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, pejabat melakukan penjualan barang sitaan penanggung pajak melalui kantor lelang negara.
Apabila setelah lewat waktu 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan terhadap barang sitaan yang penjualannya dikecualikan dari penjualan secara lelang, penanggung pajak belum melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, pejabat segera menggunakan, menjual, dan/atau memindahbukukan barang sitaan.
Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 6 ayat (7) PMK 61/2023, jika telah dilakukan upaya penjualan barang sitaan secara lelang dan/atau penggunaan, penjualan, dan/atau pemindahbukuan barang sitaan, pejabat dapat mengusulkan pencegahan.
Pengusulan pencegahan juga dapat dilakukan setelah tanggal surat paksa diberitahukan tanpa didahului penerbitan surat perintah melaksanakan penyitaan, pelaksanaan penyitaan, atau penjualan barang sitaan. Ketentuan ini berlaku jika:
Jika penanggung pajak telah dilakukan pencegahan, penyanderaan dapat dilakukan dalam jangka waktu paling cepat 30 hari sebelum berakhirnya jangka waktu pencegahan atau berakhirnya jangka waktu perpanjangan pencegahan.
Penyanderaan juga dapat dilakukan setelah lewat waktu 14 hari sejak tanggal surat paksa diberitahukan. Ketentuan ini berlaku jika:
“Atas utang pajak …, wajib pajak dapat mengangsur atau menunda pembayaran utang pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tata cara pengangsuran dan penundaan pembayaran pajak,” bunyi penggalan Pasal 4 ayat (3) PMK 61/2023. (rig)