KABUPATEN TRENGGALEK

Bidik Net Zero Carbon, Bupati Ini Bakal Bebaskan Pungutan PBB-P2

Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 21 Agustus 2025 | 10.00 WIB
Bidik Net Zero Carbon, Bupati Ini Bakal Bebaskan Pungutan PBB-P2
<p>Ilustrasi.</p>

TRENGGALEK, DDTCNews – Pemkab Trenggalek, Jawa Timur berencana membebaskan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) atas objek pajak yang difungsikan untuk mendukung program net zero carbon.

Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin mengatakan pemkab telah menyusun dan menyepakati perda yang mengatur rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJMD) 2025 - 2045. Salah satu target dalam RPJMD tersebut ialah menjadikan Trenggalek sebagai daerah net zero carbon.

"Sebagai upaya mendukung target net zero carbon pada 2045, kami membuat kebijakan pemberian intensif pajak, berupa pembebasan PBB-P2," katanya, dikutip pada Kamis (21/8/2025).

Pembebasan PBB-P2, lanjutnya, akan dilakukan pada 2026 mendatang. Pria yang akrab disapa Mas Ipin itu menjelaskan pembebasan PBB-P2 diberikan untuk masyarakat yang memfungsikan lahannya untuk tindakan pro-lingkungan.

Dia menambahkan masyarakat yang menggunakan lahannya untuk menjaga sumber mata air juga bisa mendapatkan pembebasan PBB-P2. Selain untuk mencapai target net zero carbon, insentif diberikan untuk mengurangi risiko bencana alam.

"Kebijakan ini bertujuan agar target Trenggalek net zero carbon tercapai. Selain itu, juga bisa menjadi upaya mengurangi risiko bencana alam," jelasnya.

Selain itu, Mas Ipin juga menghapuskan denda tunggakan PBB-P2. Pembebasan denda itu diberikan untuk wajib pajak yang memiliki tunggakan sejak tahun 2024 ke bawah. Kebijakan ini berlaku mulai 15 Agustus hingga 27 Desember 2025.

Dia menyatakan penghapusan denda diberikan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Selain itu, pembebasan denda diberikan untuk memperingati Hari Jadi ke-831 Kabupaten Trenggalek.

Pemkab Trenggalek juga memberikan keringanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Keringanan itu berupa potongan 50% dari BPHTB yang terutang atas transaksi hibah atau waris.

"Sedangkan untuk transaksi selain hibah/ waris diberikan potongan 25%," tutur Mas Ipin seperti dilansir jatimnow.com. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.