KOTA PALU

Gencarkan Penagihan, Pemkot Segel Tempat Usaha yang Tak Patuh Pajak

Aurora K. M. Simanjuntak
Senin, 18 Agustus 2025 | 10.00 WIB
Gencarkan Penagihan, Pemkot Segel Tempat Usaha yang Tak Patuh Pajak
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

PALU, DDTCNews - Pemkot Palu, Sulawesi Tengah, bekerja sama dengan aparat penegak hukum tengah menggencarkan upaya penindakan dan penagihan pajak terhadap pelaku usaha yang terus-terusan menunggak pajak daerah.

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu Syarifuddin mengatakan tim gabungan bahkan telah menyegel dengan menempelkan stiker tanda peringatan belum membayar pajak daerah di 2 lokasi usaha milik wajib pajak.

"Kegiatan penyegelan bukan sesuatu yang tiba-tika kita lakukan hari ini. Prosesnya panjang, kami sudah kirim surat teguran 3 kali, dan 5 hari sebelum menyegel, kami kirim surat pemberitahuan," ujarnya, dikutip pada Senin (18/8/2025).

Syarifuddin menerangkan penyegelan dilakukan di sebuah kafe yang berada di Jalan Sutomo karena sudah 2 tahun menunggak pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman. Sementara tempat usaha di Jalan Untad 1 Kelurahan Tondo, tercatat sudah 3 tahun menunggak pajak.

"Ini menjadi bukti bahwa kami tidak hanya menyasar usaha kecil-kecilan saja, sekelas kafe pun kami tindak," tegasnya.

Syarifuddin menyebut Bapenda akan mencabut stiker tanda peringatan apabila wajib pajak sudah melunasi utang pajaknya ke kas daerah. Sejauh ini, tim gabungan telah membuka segel peringatan yang sebelumnya ditempel di 1 lokasi usaha.

Kemudian, ada 2 tempat usaha yang batal ditempeli stiker peringatan lantaran pemiliknya langsung membayarkan pajak terutang saat didatangi petugas. Dari 5 wajib pajak yang ditindak kali ini, 3 di antaranya telah menuntaskan kewajiban membayar pajak.

Bapenda Kota Palu mencatat terdapat 53 wajib pajak yang menunggak pajak daerah. Namun, petugas baru melaksanakan penindakan dan penagihan terhadap 10 wajib pajak, sedangkan sisanya terus dipantau dan bakal ditindak secara bertahap.

"Kalau merasa menunggak pajak, sebelum disegel sebaiknya datang melapor dan membayar. Lalu yang terpenting, terapkan pungutan pajak 10% sesuai aturan," imbau Syarifuddin dilansir sultengterkini.id. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.