POSO, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Poso menggelar kegiatan jemput bola dengan mendatangi 3 wajib pajak instansi pemerintah di Kabupaten Poso guna memberikan asistensi pembuatan bukti potong pada aplikasi Coretax DJP.
Dalam kegiatan itu, KPP menugaskan Account Representative (AR), yaitu Syaiful Shafwan Umar beserta tim dengan mengunjungi RSUD Poso, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Poso, serta Kecamatan Poso Kota pada 16 Juli 2025).
“Selain memberikan edukasi kewajiban perpajakan, tim juga ingin melihat dan mengetahui langsung kendala yang dihadapi oleh masing-masing instansi pemerintah,” kata Syaiful seperti dikutip dari situs DJP, Senin (11/8/2025).
Selain membuat deposit billing, lanjut Syaiful, bendahara wajib melakukan pembuatan bukti potong atas transaksi-transaksi yang telah dilakukan seperti belanja barang atau jasa, bayar gaji, dan lainnya. Bendahara juga wajib melaporkan SPT Masa pada setiap bulannya.
Terkait dengan belanja barang yang lebih dari Rp 2 juta rupiah dan terdapat pengenaan pajak PPN, petugas pajak menjelaskan terdapat perbedaan perlakuan jika dilakukan dengan rekanan pengusaha kena pajak (PKP) dan dengan non-PKP.
Apabila rekanan PKP maka perusahaan ataupun orang pribadi tersebut wajib menerbitkan faktur pajak yang akan masuk pada pajak masukan Coretax DJP bendahara.
Jika bendahara bertransaksi dengan non-PKP maka instansi pemerintah wajib menerbitkan billing untuk menyetorkan pajaknya dengan memilih billing kode 411211-108, yaitu pembayaran PPN tanggung jawab secara renteng.
Seperti diketahui, UU PPN mendefinisikan PKP sebagai pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai pajak sesuai dengan UU PPN.
Dalam peraturan tersebut, pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP bila melakukan penyerahan BKP/JKP di dalam daerah pabean atau melakukan ekspor BKP, JKP, dan ekspor BKP tidak berwujud.
Instansi pemerintah merupakan salah satu yang ditunjuk sebagai pemungut PPN yang terutang atas penyerahan BKP dan/ atau JKP oleh PKP Rekanan pemerintah kepada instansi pemerintah. Instansi pemerintah wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang. (rig)