KABUPATEN GARUT

Tingkatkan Setoran PBB-P2, NJOP Bakal Dinaikkan Tahun Depan

Muhamad Wildan
Kamis, 07 Agustus 2025 | 16.00 WIB
Tingkatkan Setoran PBB-P2, NJOP Bakal Dinaikkan Tahun Depan
<p>Ilustrasi.</p>

GARUT, DDTCNews – Pemkab Garut menjalin kerja sama integrasi data perpajakan dan data pertanahan dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Garut.

Bupati Garut Abdusy Syakur Amin mengatakan data pertanahan dari kantor pertanahan diperlukan untuk memperbarui nilai jual objek pajak (NJOP). Hal ini dikarenakan NJOP di Kabupaten Garut terakhir kali diperbarui pada 2017.

"Kami ingin memberikan kontribusi yang proporsional. Tentu saja, nilai pajak di tempat strategis harus berbeda dengan yang terpencil," katanya, dikutip pada Kamis (7/8/2025).

Ke depan, lanjut Syakur, NJOP di Kabupaten Garut akan disesuaikan dengan mengacu pada data pertanahan milik kantor pertanahan. Untuk itu, data pertanahan milik kantor pertanahan diperlukan mengingat data tersebut lebih mendekati data pasar.

Namun demikian, dia juga akan memastikan penyesuaian NJOP tersebut akan dilakukan dengan tidak memberatkan masyarakat.

"Kami akan atur formulanya sedemikian rupa sehingga kalaupun ada kenaikan, itu tidak terlalu memberatkan masyarakat. Kenaikan pajak ini akan lebih adil, terutama untuk transaksi jual beli di mana ada peralihan hak milik," ujar Syakur.

Syakur menuturkan penyesuaian NJOP akan dilakukan pada tahun depan setelah dilakukannya beragam tahapan persiapan dan simulasi guna memitigasi dampak negatif perubahan NJOP bagi masyarakat.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Garut Eko Suharno mengungkapkan bahwa NJOP di Kabupaten Garut saat ini memang relatif kecil dibandingkan dengan nilai transaksi. Pada akhirnya, NJOP yang kecil menekan potensi pajak bumi dan bangunan (PBB).

Berkaca pada kondisi ini, lanjutnya, NJOP ke depannya perlu disesuaikan dengan mengacu pada zona nilai tanah (ZNT).

‎"ZNT itu sudah mendekati nilai pasar. Kalau berdasarkan PBB kan masih di bawah. Dengan nilai ZNT yang masuk ini, yang semula nihil bisa saja terkena BPHTB," tutur Eko. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.