KENDARI, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari memberikan edukasi terkait dengan perpajakan desa kepada kepala desa, bendahara desa, dan perangkat desa dari seluruh wilayah Kabupaten Konawe Selatan pada 16 Juli 2025.
Kepala KPP Pratama Kendari Calvin Octo Pangaribuan memberikan penjelasan mengenai pentingnya pengelolaan dana desa yang transparan, akuntabel, dan patuh pajak. Terlebih, total anggaran dana desa untuk wilayah Kabupaten Konawe Selatan pada 2025 mencapai Rp250 miliar.
“Dana ini menjadi salah satu instrumen penting pembangunan ekonomi dan infrastruktur di tingkat desa,” katanya seperti dikutip dari situs DJP, Kamis (7/8/2025).
Sementara itu, Penyuluh Pajak KPP Pratama Kendari Fadly Jusman memaparkan aspek pajak yang melekat pada pemerintah desa. Sebagai pengelola dana desa, pemerintah desa memiliki kewajiban memotong dan memungut pajak.
Umumnya, jenis-jenis pajak yang timbul dalam tata kelola dana desa antara lain PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), dan PPN.
“Bendahara desa sebagai ujung tombak administrasi keuangan desa harus memahami dengan baik aturan pajak sehingga tidak terjadi kekeliruan yang berpotensi menghambat penyaluran dana atau menyebabkan sanksi administrasi,” tutur Fadly.
Dia menegaskan bahwa pajak yang dipungut dan disetorkan akan kembali lagi ke desa melalui mekanisme anggaran. Dengan kata lain, pemotongan dan pemungutan pajak dengan benar merupakan bagian penting dari keberlanjutan program pembangunan di desa.
Bila pajak tidak dikelola sesuai aturan maka penerimaan negara bisa terhambat dan berimplikasi pada kelancaran dana desa berikutnya.
Melalui kegiatan edukasi tersebut, lanjut Fadly, KPP Pratama Kendari berharap seluruh perangkat desa makin memahami peran pajak dalam pembangunan, sekaligus meningkatkan kepatuhan dan kualitas pengelolaan dana desa. (rig)