KASONGAN, DDTCNews - Pemkab Katingan, Kalimantan Tengah menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan untuk mengoptimalisasi penagihan tunggakan pajak daerah.
Kepala Bapenda Katingan Eka Suryadilaga mengatakan kerja sama strategis ini juga bertujuan memperkuat penegakan hukum dalam mengelola pajak daerah, sehingga lebih tertib dan transparan. Dengan demikian, ia meyakini pendapatan asli daerah (PAD) akan meningkat.
"Dengan adanya dukungan dari kejaksaan, kami optimistis penyelesaian tunggakan pajak bisa lebih cepat dan efektif sehingga dapat berdampak langsung pada peningkatan PAD Katingan," ujarnya, dikutip pada Minggu (26/10/2025).
Eka menjelaskan kedua pihak telah menandatangani Surat Kuasa Khusus (SKK) terkait dengan penanganan tunggakan pajak daerah. Dia berharap upaya penagihan pajak berjalan lebih mulus ke depannya melalui kerja sama dengan aparat penegak hukum tersebut.
Dia juga menyebutkan kerja sama antara Pemkab Katingan dan Kejari Katingan telah diteken melalui perjanjian nomor 100.3.7.1/1/PKS-KTGN/1/2025 dan nomor B.02/0.2.18/Gs/01/2025 dari Kejari Katingan.
Kedua pihak resmi meneken perjanjian di Aula Kantor Kejari Katingan. Adapun penandatanganan SKK tersebut turut dihadiri oleh Kepala Kejari Katingan, para pejabat di lingkungan kejaksaan serta jajaran Bapenda Kab. Katingan.
Dilansir dari kaltengtimes.co.id, Eka menuturkan penindakan tegas terhadap wajib pajak dengan menggandeng pihak kejaksaan pun sudah sejalan dengan arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penagihan aktif piutang pajak.
Kendati demikian, dia tidak membeberkan nominal utang pajak yang perlu ditagih dan menjadi tanggung jawab Kejari. Dia juga tidak menyebutkan dari sektor mana saja piutang pajak tersebut berasal.
Melalui penagihan aktif, Eka berharap kesadaran dan kepatuhan warga Kab. Katingan dalam membayar pajak semakin meningkat. Di sisi lain, menurutnya, upaya ini turut mencerminkan komitmen pemkab dalam menciptakan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel. (rig)
