JAKARTA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Boyolali melakukan penyitaan sejumlah aset milik penunggak pajak dalam kegiatan Pekan Sita Serentak yang digelar oleh Kanwil DJP Jawa Tengah II pada 9 Oktober 2025.
Melalui juru sita pajak negara (JSPN), KPP Pratama Boyolali mengeksekusi penyitaan terhadap aset milik PT N, yang terdiri atas 3 unit mobil, 1 unit sepeda motor, dan 1 bidang tanah sebagai jaminan atas tunggakan pajak senilai Rp1,19 miliar.
“Kami akan tegas dalam menangani para wajib pajak yang yang tidak menunjukkan iktikad baiknya dalam menunaikan kewajiban perpajakannya,” sebut KPP Pratama Boyolali dikutip dari situs DJP, Minggu (26/10/2025).
Sebelum penyitaan, KPP telah menempuh langkah-langkah penagihan aktif, mulai dari penerbitan surat teguran, penyampaian surat paksa, hingga akhirnya penyitaan dilaksanakan terhadap wajib pajak yang tidak menunjukkan iktikad baik.
Dengan penyitaan tersebut, aset milik wajib pajak resmi berada di bawah penguasaan negara sebagai jaminan pelunasan utang pajak. Dasar hukumnya merujuk pada UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, serta PMK-61/PMK.03/2023.
Kasie Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Boyolali Nursetiarti menambahkan bahwa jika tunggakan pajak beserta biaya penagihan tidak dilunasi dalam batas waktu yang ditentukan maka aset sitaan tersebut akan dilanjutkan ke tahap lelang.
Sementara itu, Kepala KPP Pratama Boyolali Irawan menegaskan penyitaan aset penunggak pajak bukan semata-mata untuk menagih piutang negara, melainkan sebagai bentuk penegakan hukum dan keadilan pajak.
“Langkah ini kami lakukan untuk menegakkan keadilan serta memberi efek jera bagi wajib pajak yang tidak patuh,” ujarnya.
Irawan menegaskan bahwa petugas pajak selalu berupaya melakukan pendekatan persuasif sebelum melakukan penyitaan. Hal ini dilakukan agar wajib pajak dapat menyelesaikan kewajibannya secara sukarela. (rig)
