Ilustrasi.
SIDRAP, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap mengunjungi tempat usaha waji pajak di Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidenreng Rappang pada 22 Januari 2025 guna menindaklanjuti permohonan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP).
Dalam kunjungan tersebut, tim KP2KP yang terdiri atas Rahmat Hidayat dan Elsa Evelina menemui Rizal selaku direktur perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang konstruksi bangunan sentral telekomunikasi.
“Wajib pajak ingin memperluas cakupan usahanya pada tahun ini. Alhasil, wajib pajak memutuskan untuk mengajukan permohonan untuk dikukuhkan sebagai PKP,” kata Rahmat seperti dikutip dari situs web DJP, Minggu (16/2/2025).
Rahmat menjelaskan KP2KP melakukan wawancara sekaligus meninjau secara langsung lokasi usaha wajib pajak guna memastikan validitas dari setiap data wajib pajak. Petugas juga menjelaskan perihal kewajiban perpajakan yang dimiliki PKP.
Kewajiban dimaksud antara lain membuat dan menerbitkan faktur pajak, memungut dan menyetorkan PPN dan PPnBM, serta melaporkan SPT Masa PPN setiap bulan.
“SPT Masa PPN dapat dilaporkan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak,” jelas Rahmat.
Rahmat menjelaskan seluruh administrasi perpajakan PKP, seperti membuat faktur pajak hingga pelaporan SPT Masa, dapat dilakukan secara daring melalui laman yang sudah terintegrasi yakni coretaxdjp.pajak.go.id.
Untuk dapat menggunakan laman tersebut, wajib pajak harus terlebih dahulu melakukan aktivasi akun Coretax DJP miliknya.
Rahmat juga mengundang wajib pajak untuk datang ke KP2KP Sidrap guna mendapatkan edukasi lebih lanjut mengenai tata cara mengoperasikan aplikasi Coretax DJP untuk mendukung pemenuhan kewajiban perpajakannya sebagai PKP.
KP2KP Sidrap, lanjutnya, berharap wajib pajak dapat menjalankan usahanya dengan lebih baik dan mampu memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (rig)