KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Muhamad Wildan
Selasa, 28 Januari 2025 | 07.30 WIB
Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Ilustrasi.

BEKASI, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mencetak 1,26 juta surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun pajak 2025.

Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi mengatakan SPPT dicetak sejak awal tahun mengingat PBB memberikan kontribusi yang besar terhadap postur pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Bekasi.

"Cetak massal SPPT ini dilakukan di awal tahun agar surat tersebut dapat segera disampaikan ke wajib pajak di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi. Harapannya, wajib pajak dapat membayar tepat waktu untuk menghindari sanksi administrasi," ujar Dedy, dikutip Selasa (28/1/2025).

Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi Ani Gustini mengatakan jumlah SPPT yang dicetak oleh naik sebanyak 48.164 lembar bila dibandingkan dengan tahun lalu.

Potensi PBB juga naik dari Rp838 miliar pada 2024 menjadi Rp981 miliar pada 2025. Selain karena penambahan objek pajak, potensi PBB naik berkat adanya peningkatan nilai jual objek pajak (NJOP) di beberapa wilayah.

"Kami optimistis realisasinya bisa tercapai, terutama dengan kemudahan pembayaran berbasis digital," kata Ani.

Sebagai informasi, wajib pajak harus melunasi PBB paling lambat 6 bulan sejak tanggal pengiriman SPPT. SPPT adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan nilai PBB yang terutang.

PBB ditetapkan oleh pemda berdasarkan surat pemberitahuan objek pajak (SPOP) yang disampaikan oleh wajib pajak dalam rangka melaporkan data subjek dan objek PBB.

Dalam hal wajib pajak tidak menyampaikan SPOP, otoritas pajak daerah berhak menetapkan PBB yang terutang dengan surat ketetapan pajak daerah (SKPD) PBB. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.