Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Seperti halnya daerah lain, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, Jawa Timur, telah menerapkan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) pada 5 Januari 2025. Kendati baru diterapkan, Pemkab Malang sudah mengantongi penerimaan senilai Rp1,9 miliar dari opsen PKB.
Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang, target opsen PKB pada 2025 dipatok senilai Rp157,3 miliar. Sementara itu, penerimaan yang telah terealisasi hingga Senin (13/1/2025) mencapai sebesar Rp1,9 miliar atau sekitar 1,24% dari target.
"Sampai dengan saat ini, opsen PKB telah menyumbang pendapatan daerah sebesar Rp 1,9 miliar. Di awal tahun, sementara targetnya (target opsen PKB) sudah terealisasi 1,24%," ungkap Kepala Bapenda Kabupaten Malang Made Arya Wedanthara, dikutip pada Kamis (16/1/2024).
Selain opsen PKB, Made menerangkan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) juga sudah berlaku di Kabupaten Malang.
"PKB dan BBNKB sudah masuk di (pemerintah) daerah. Kebijakan tersebut berlaku mulai tahun ini (2025)," terang Made.
Made menyebut Bapenda Kabupaten Malang telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait guna mengoptimalkan penerapan opsen PKB dan opsen BBNKB. Koordinasi tersebut termasuk dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
"Kami dengan (Pemerintah) Provinsi memang sudah terus melakukan koordinasi, mulai dari penyebaran pajak sampai dengan penyampaian kemudian penagihan (opsen PKB dan BBNKB)," ujarnya.
Made berharap kesadaran pajak masyarakat semakin meningkat. Dengan demikian, pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak daerah juga bisa meningkat seiring adanya penerimaan dari opsen PKB dan BBNKB.
"Mudah-mudahan menjadikan masyarakat semakin taat bayar pajak," pungkas Made, seperti dilansir https://jatimtimes.com/.
Sebagai informasi, opsen merupakan jenis pungutan daerah baru yang menjadi wewenang pemerintah kabupaten/kota. Adapun opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu.
Sebagai pungutan tambahan, opsen tidak dikenakan berdasarkan pada nilai transaksi atau nilai objek pajak. Adapun dasar pengenaan opsen adalah besaran pajak terutang yang diopsenkan (pajak induknya).
Kendati didefinisikan sebagai pungutan tambahan, opsen pajak daerah pada dasarnya menggantikan mekanisme bagi hasil PKB dan BBNKB antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
Penerapan opsen ini bertujuan agar ketika wajib pajak membayar PKB dan BBNKB, seketika bagian kabupaten/kota atas pajak provinsi tersebut dapat diterima oleh pemerintah kabupaten/kota. Untuk itu, opsen idealnya tidak menambah beban pajak.
Terlebih, pemerintah pusat menurunkan tarif maksimal dari PKB dan BBNKB melalui UU HKPD. Berdasarkan undang-undang sebelumnya, yaitu UU PDRD, tarif PKB untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama minimal 1% dan maksimal 2%.
Kini, berdasarkan UU HKPD, tarif PKB untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama ditetapkan paling tinggi 1,2%. Untuk itu, pemerintah daerah diimbau memperhatikan beban wajib pajak dalam menetapkan tarif PKB dan BBNKB. Simak Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak. (sap)