KANWIL DJP SUMATERA BARAT DAN JAMBI

Tidak Setor Pajak yang Sudah Dipungut, Direktur CV Ditahan Kejaksaan

Muhamad Wildan
Kamis, 16 Januari 2025 | 10.00 WIB
Tidak Setor Pajak yang Sudah Dipungut, Direktur CV Ditahan Kejaksaan

Ilustrasi.

TEBO, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sumatera Barat dan Jambi menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial M bin AN ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo.

Tersangka M bin AN selaku direktur CV BP ditengarai secara sengaja tidak menyampaikan SPT dan tidak menyetorkan pajak yang sudah dipungut pada November 2019 hingga September 2020.

"Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian bagi negara dengan estimasi nilai kerugian sekurang-kurangnya Rp1,68 miliar," sebut Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi dalam keterangan resmi, dikutip pada Kamis (16/1/2025).

Perlu diketahui, CV BP merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit.

Sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) UU KUP, tersangka terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 hingga 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayarkan.

Dalam proses penyidikan, penyidik Kanwil DJP Sumatera Barat Jambi telah mengumpulkan 2 alat bukti yang dipersyaratkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi Arif Mahmudin Zuhri pun mengimbau masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"[Kami berkomitmen] untuk terus menegakkan hukum secara konsisten dan profesional sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan pajak dan mendukung optimalisasi penerimaan negara," katanya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.