KPP PRATAMA KEDIRI

Hindari Denda Terlambat Bayar, WP Diedukasi soal Manfaat Deposit Pajak

Redaksi DDTCNews
Kamis, 29 Agustus 2024 | 12.30 WIB
Hindari Denda Terlambat Bayar, WP Diedukasi soal Manfaat Deposit Pajak

Ilustrasi.

KEDIRI, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kediri menggelar sosialisasi perihal sistem baru Ditjen Pajak (DJP), yaitu coretax administration system, melalui media sosial secara live pada 14 Agustus 2024.

Dalam kegiatan sosialisasi itu, Penyuluh Pajak dari KPP Pratama Kediri Ibrahim Abdullah mengulas mengenai aplikasi deposit pajak yang akan diterapkan dalam sistem perpajakan terbaru pada masa mendatang.

“Deposit pajak merupakan suatu pembayaran pajak oleh wajib pajak yang tidak terikat pada 1 jenis pajak tertentu. Salah satu keunggulannya ialah wajib pajak akan terhindar dari risiko denda pajak karena terlambat bayar,” katanya dikutip dari situs web DJP, Kamis (29/8/2024).

Ibrahim menjelaskan aplikasi deposit pajak tersebut dapat dipersamakan dengan dompet digital yang tidak memiliki tenggat waktu kedaluwarsa saldo deposit sehingga bisa digunakan untuk pembayaran pajak pada tahun berikutnya.

"Deposit pajak sama halnya dengan dompet digital. Namun, deposit pajak saat ini belum bisa autodebet dari rekening dan tidak terdapat diskon pengisian deposit pajak seperti pada dompet digital saat ini,” tuturnya.

Kendati demikian, lanjut Ibrahim, kantor pajak berharap wajib pajak dapat menyiapkan diri untuk menyambut coretax system. Dia meyakini kehadiran coretax akan memberikan kemudahan bagi wajib pajak sehingga dapat meningkatkan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Sebagai informasi, penggunaan akun deposit pajak yang akan disediakan saat implementasi coretax system tidak bersifat wajib untuk pembayaran. Karena bersifat tidak wajib, pembayaran dengan skema transfer langsung menggunakan kode billing juga masih tersedia.

Pengisian atau top-up pada akun deposit pajak dilakukan dengan membuat kode billing melalui billing key-in dengan kode akun pajak dan kode jenis setoran (KAP-KJS) 411618-100.

Adapun penerapan (deployment) CTAS direncanakan pada akhir 2024. Pada saat ini, coretax masuk fase pengujian melalui kegiatan system integration testing (SIT) dan functional verification testing (FVT). (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.