Ilustrasi.
SIDOARJO, DDTCNews - Tiga kantor wilayah Ditjen Pajak (kanwil DJP) yang berlokasi di Jawa Timur kembali melakukan penyitaan secara serentak dalam rangka mendukung mempercepat pencairan tunggakan pajak.
Secara umum, terdapat 169 aset yang disita dalam sita serentak. Nilai aset sitaan ditaksir mencapai Rp95,11 miliar. Barang-barang yang disita antara lain kendaraan bermotor, logam mulia, mesin, surat berharga, ruko, apartemen, tanah, hingga rekening.
"Selain untuk optimalisasi pencairan tunggakan pajak yang menjadi penerimaan negara, [sita serentak] juga merupakan wujud pelaksanaan hukum perpajakan utamanya terkait penegakan hukum, memberikan deterrent effect agar masyarakat patuh menjalankan kewajiban perpajakannya sebagai wujud ikut gotong royong membangun negara," kata Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin, dikutip Jumat (23/8/2024).
Dalam melakukan penagihan, DJP dapat menyampaikan surat teguran, surat paksa, memblokir rekening, melakukan penyanderaan atau gijzeling, serta menyita dan melelang aset dalam rangka memulihkan kerugian pada pendapatan negara.
Penyitaan baru akan dilakukan dalam hal surat teguran hingga surat paksa yang disampaikan oleh DJP tidak berhasil mendorong penanggung pajak untuk segera melunasi tunggakan pajaknya.
"Masyarakat yang mampu dan berpenghasilan lebih tentunya harus membayar pajak lebih besar, dan apabila mempunyai utang pajak agar segera dilunasi tidak perlu menunggu dilakukan penagihan aktif seperti penyitaan atau dilelang asetnya," ujar Vita.
Seperti diketahui, DJP melakukan penyitaan terhadap aset wajib pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2023. Penyitaan baru akan dilakukan bila penanggung pajak tidak melunasi tunggakan pajak dalam waktu 2 x 24 jam setelah surat paksa diberitahukan.
Aset yang disita nantinya akan dilelang guna memulihkan kerugian pada pendapatan negara. Dalam hal yang disita adalah rekening, DJP akan memindahbukukan aset dalam rekening dimaksud ke kas negara. (sap)