Ilustrasi.
PADANG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat kembali mengadakan program pemutihan kendaraan bermotor.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumbar Syefdinon mengatakan program pemutihan diadakan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat. Dia pun meminta masyarakat memanfaatkan insentif pajak daerah tersebut.
"Sehubungan denda ini memang sering memberatkan para wajib pajak," katanya, dikutip pada Kamis (22/8/2024).
Syefdinon mengatakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dilaksanakan pada 21 Agustus hingga 30 September 2024. Program ini menawarkan 5 keuntungan atau skema insentif untuk wajib pajak.
Pertama, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk mutasi dari luar provinsi menjadi berpelat BA. Kedua, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
Ketiga, pembebasan denda BBNKB. Keempat, pembebasan pajak progresif. Kelima, pembebasan denda denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh Jasa Raharja oleh Jasa Raharja.
Syefdinon mengimbau wajib pajak segera memanfaatkan program pemutihan sebelum periodenya berakhir. Menurutnya, program pemutihan juga sejalan dengan implementasi Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal 74 UU LLAJ mengatur kendaraan yang tidak diregistrasi ulang selama sekurang-kurangnya 2 tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi. Kendaraan yang data registrasinya telah dihapus tidak dapat diregistrasi ulang sehingga akan berstatus bodong dan bisa disita kepolisian.
"Bagi wajib pajak kendaraan bermotor, silakan datang ke kantor UPTD Samsat kabupaten/kota, atau Samsat keliling. Informasi lengkapnya ada dapat dilihat melalui alamat https://bapenda.sumbarprov.go.id," ujarnya dilansir infosumbar.net. (sap)