Ilustrasi.
TANJUNGPINANG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada tahun ini.
Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengatakan pemutihan diberikan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Pelaksanaan program ini juga untuk memeriahkan HUT ke-79 RI dan HUT ke-22 Provinsi Kepri.
"Bagi masyarakat Kepulauan Riau, diimbau agar dapat memanfaatkan program ini," katanya dalam video yang diunggah Bapenda Kepri, dikutip pada Jumat (2/8/2024).
Ansar mengatakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor diberikan oleh Pemprov Kepri melalui Bapenda bekerja sama dengan Direktorat lalu lintas Polda Kepri dan PT Jasa Raharja Perwakilan Kepri. Program ini dilaksanakan akan dilaksanakan pada 5 Agustus hingga 5 Oktober 2024.
Dia menjelaskan terdapat 3 jenis insentif yang akan diberikan kepada wajib pajak. Pertama, pengurangan pokok atas tunggakan pajak kendaraan bermotor sebesar 50%.
Kedua, pembebasan sanksi pajak kendaraan bermotor. Ketiga, pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan raya (SWDKLLJ) selain tahun berjalan.
Menurutnya, program pemutihan dapat dimanfaatkan oleh semua wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor. Apabila berminat, wajib pajak dapat memanfaatkan program tersebut dengan mendatangi kantor pelayanan Samsat terdekat.
Selain itu, layanan Samsat Online atau Samsat Keliling untuk memudahkan wajib pajak.
"Ayo datang ke kantor Samsat terdekat di seluruh kabupaten/kota yang ada di Kepulauan Riau," ujarnya.
Ansar menambahkan kepatuhan wajib pajak sangat dibutuhkan untuk mendorong pembangunan daerah dan negara. Melalui program pemutihan, diharapkan kepatuhan wajib pajak terus membaik. (sap)