Ilustrasi.
TANJUNGPINANG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau berencana untuk menurunkan target pendapatan daerah pada tahun depan.
Target pendapatan daerah pada RAPBD 2025 diusulkan senilai Rp3,58 triliun, turun bila dibandingkan dengan target pada APBD 2024 senilai Rp4,21 triliun. Penurunan target tersebut disebabkan oleh opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang berlaku pada tahun depan.
"Hal ini seiring dengan berlakunya UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) di Januari 2025 mendatang," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepulauan Riau Diky Wijaya seperti dilansir hariankepri.com, dikutip Kamis (25/7/2024).
Sebelum berlakunya opsen, porsi PKB dan BBNKB yang menjadi hak pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot) diterima terlebih dahulu oleh pemprov sebagai pendapatan asli daerah (PAD).
Mulai tahun depan, porsi PKB dan BBNKB yang menjadi hak pemkab/pemkot akan langsung masuk ke kas daerah masing-masing melalui skema opsen tersebut.
Dengan berlakunya opsen PKB dan BBNKB, skema bagi hasil PKB dan BBNKB dari pemprov ke pemkab/pemkot resmi dihapus. Opsen dibayarkan kepada kabupaten/kota lewat mekanisme split payment.
Adapun tarif opsen PKB dan opsen BBNKB yang telah ditetapkan dalam UU HKPD adalah sebesar 66%.
Selain akibat opsen PKB dan opsen BBNKB, penurunan pendapatan daerah juga disebabkan oleh perubahan aturan terkait transfer ke daerah (TKD) dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35/2023. (sap)