KOTA SERANG

Pemkot Bakal Berlakukan Tarif BPHTB Nol Persen untuk Rumah MBR

Muhamad Wildan
Rabu, 17 Juli 2024 | 19.00 WIB
Pemkot Bakal Berlakukan Tarif BPHTB Nol Persen untuk Rumah MBR

Ilustrasi.

SERANG, DDTCNews – Pemkot Serang berencana memberikan fasilitas bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dengan tarif 0% khusus untuk perolehan rumah oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Pj Wali Kota Serang Yedi Rahmat mengatakan fasilitas tersebut diberikan guna meningkatkan kemudahan berusaha bagi para pelaku usaha di Serang.

"Prinsipnya, pemkot selalu memberikan kemudahan kepada pelaku usaha, bukan hanya dari Real Estate Indonesia (REI) saja termasuk ke siapa saja yang akan berusaha di Kota Serang," katanya, dikutip pada Rabu (17/7/2024).

Yedi menuturkan pengenaan BPHTB sebesar 0% telah diatur dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) dan telah diadopsi dalam Perda 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Yang dikecualikan dari objek BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan…untuk masyarakat berpenghasilan rendah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 44 ayat (6) huruf h UU HKPD.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang Hari Pamungkas menyebut kriteria MBR yang berhak memperoleh fasilitas BPHTB 0% bakal diatur lebih lanjut lewat peraturan wali kota.

"Artinya, ini amanat regulasi yang harus dilakukan oleh Pemkot Serang bahwa untuk masyarakat berpenghasilan rendah itu dikecualikan dari objek pajak BPHTB. Artinya, 0% untuk pajak BPHTB-nya," ujarnya seperti dilansir bidiktangsel.com.

Hari menuturkan pemberlakuan tarif BPHTB sebesar 0% akan berdampak terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Menurutnya, penerimaan BPHTB Kota Serang berpotensi turun 10% akibat fasilitas tersebut.

Meski begitu, lanjutnya, penurunan BPHTB tersebut bisa dikompensasi lewat tambahan penerimaan dari jenis pajak lainnya.

"Kami cari sumber dari BPHTB yang tidak kena 0%. Masih banyak transaksi-transaksi di Kota Serang ini yang perlu kami data dan kami edukasi supaya membayar pajak untuk yang 5% BPHTB itu kan banyak," tuturnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.