TANAH GROGOT, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanah Grogot memberikan edukasi terkait dengan kewajiban PBB kepada wajib pajak yang bergerak di bidang pertambangan pada 20 Juni 2024.
Kepala KP2KP Tanah Grogot Ridwan mengatakan edukasi tersebut dilakukan untuk menegaskan pengenaan pajak bumi dan bangunan (PBB) terhadap salah satu objek pajak yang dikuasai wajib pajak yang bergerak di bidang pertambangan.
“Kegiatan ini bertujuan untuk menegaskan pengenaan atas kewajiban PBB sesuai PMK 186/2019 tentang Klasifikasi Objek Pajak dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek PBB,” katanya dikutip dari situs web DJP, Selasa (9/7/2024).
Ridwan menjelaskan pembahasan mengenai PBB-P2 dan PBB P5L diperlukan agar wajib pajak dapat memahami dan bisa menjalankan kewajiban perpajakannya secara baik. Pemahaman ini juga penting agar wajib pajak terhindar dari pengenaan pajak berganda.
“Hal ini penting untuk kita bahas sehingga wajib pajak memahami dan dapat menjalankan kewajiban perpajakannya baik PBB P2 dan PBB P5L-nya dan tentunya untuk menghindari pengenaan pajak berganda,” tuturnya.
PBB merupakan pajak yang dikenakan atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan. Pengenaan PBB dibagi menjadi 2 hal. Pertama, Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Kedua, Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan, Sektor Perhutanan, Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi, Sektor Pertambangan Mineral atau Batubara, dan Sektor Lainnya (PBB P5L).
Untuk diperhatikan, PBB-P2 merupakan salah satu jenis pajak daerah yang ditetapkan dan dipungut oleh pemerintah kota/kabupaten.
Objek PBB-P2 adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. (rig)