Ilustrasi.
SINJAI, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai melaksanakan kegiatan edukasi perpajakan secara perorangan atau one on one ke lokasi wajib pajak di Jalan Persatuan Raya, Biringere, Sinjai Utara pada 30 Mei 2024.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala KP2KP Sinjai Hendrawan bersama petugas pelaksana KP2KP Sinjai Arfian mengunjungi alamat Munawar, selaku pelaku usaha UMKM di bidang ritel yang cukup sukses di Kabupaten Sinjai.
“Edukasi perpajakan one on one ini dilaksanakan sesuai nominasi dalam Daftar Sasaran Penyuluhan Terpilih (DSPT) Compliance Risk Management (CRM) yang terdapat pada aplikasi SISULUH,” kata Hendrawan dikutip dari situs web DJP, Rabu (26/6/2024).
Dalam kesempatan itu, petugas mencatat omzet yang diterima Munawar sudah melebihi Rp500 juta dalam setahun sehingga wajib membayar pajak. Kewajiban yang dimaksud ialah membayar pajak berdasarkan tarif PPh final 0,5% dari omzet.
Namun, wajib pajak juga dapat memilih untuk memakai tarif Pasal 17 UU PPh dengan mengajukan pemberitahuan sebelum berakhirnya tahun pajak. Wajib pajak juga akan diberikan pilihan lain untuk melakukan pencatatan atau pembukuan.
“Pembukuan disini adalah wajib pajak harus membuat laporan keuangan dalam satu tahun pajak dan PPh terutang dihitung menggunakan tarif Pasal 17 dikalikan laba bersihnya,” jelas Hendrawan.
Hendrawan berharap para pelaku UMKM dapat lebih patuh dalam memenuhi kewajiban pajak. Jika wajib pajak mengalami kendala dalam pelaksanaannya, dapat segera melakukan konsultasi ke KPP Pratama Bulukumba ataupun KP2KP Sinjai.
“Semua layanan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak gratis atau tidak dipungut biaya,” tuturnya. (rig)