Ilustrasi.
BANDUNG, DDTCNews - Penyidik Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Barat I menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial MW ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung.
MW yang merupakan direktur dari PT PSU—perusahaan yang bergerak di bidang event organizer—ditengarai secara sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut. Hal ini dilakukan MW pada masa pajak Januari hingga Desember 2019.
"Tersangka juga tidak melaporkan SPT Masa PPN dan menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar. Selain itu, PT PSU juga tidak melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2019," kata Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Kurniawan Nizar, dikutip pada Kamis (13/6/2024).
Nizar menuturkan perbuatan MW melalui PT PSU telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya senilai Rp1,62 miliar.
Sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) UU KUP, tersangka MW berpotensi dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun serta pidana denda sebesar 2 kali hingga 4 kali jumlah pajak terutang yang kurang dibayar.
"Selanjutnya perkara akan dilanjutkan ke persidangan oleh kejaksaan," jelas Nizar.
Nizar menambahkan kantor pajak selalu mengedepankan asas ultimum remedium ketika menangani dugaan tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh wajib pajak.
Pemidanaan adalah upaya terakhir dalam hal upaya-upaya administratif tak mampu mendorong wajib pajak melunasi kekurangan pembayaran pajak.
Meski kasus sudah dilimpahkan ke Kejari, lanjut Nizar, tersangka masih memiliki kesempatan untuk memanfaatkan haknya sebagaimana tercantum dalam Pasal 44B UU KUP.
Sesuai dengan pasal tersebut, wajib pajak dapat melunasi kurang bayar pajak ditambah denda sebesar 3 kali jumlah pajak yang kurang dibayar.
"Dalam hal wajib pajak menggunakan haknya tersebut maka terhadap tersangka akan dibebaskan dari penuntutan pidana pajak," tutur Nizar. (rig)