KOTA CIMAHI

Pungut Opsen, Pemkot Cimahi Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 04 Juni 2024 | 15.00 WIB
Pungut Opsen, Pemkot Cimahi Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

CIMAHI, DDTCNews – Kota Cimahi merupakan salah satu kota yang terletak di Provinsi Jawa Barat. Sempat menjadi bagian dari Kabupaten Bandung, Cimahi kemudian ditetapkan sebagai kota pada 21 Juni 2001.

Pada 2023, pendapatan asli daerah (PAD) yang berhasil dikumpulkan oleh Pemkot Cimahi mencapai Rp423,76 miliar. Adapun pajak daerah menjadi kontributor PAD terbesar dengan setoran mencapai Rp208,91 miliar.

Terkait dengan pajak daerah, Pemkot Cimahi mengatur kembali ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Pengaturan kembali tersebut dirilis melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi 8/2023.

Perda tersebut diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Pasal itu mengamanatkan kepada pemerintah daerah untuk mengatur seluruh ketentuan pajak daerah dalam 1 peraturan.

Melalui beleid tersebut, pemkot menetapkan tarif atas 9 jenis pajak daerah. Pertama, tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) ditetapkan secara bervariasi tergantung pada nilai jual objek pajak (NJOP) dengan perincian:

  • 0% untuk NJOP Rp0 hingga Rp60 juta
  • 0,105% = NJOP di atas Rp60 juta hingga Rp500 juta
  • 0,125% = NJOP di atas Rp500 juta hingga Rp1 miliar
  • 0,150% = NJOP di atas Rp1 miliar hingga Rp2 miliar
  • 0,175% = NJOP di atas Rp2 miliar hingga Rp3 miliar
  • 0,201% = NJOP di atas Rp3 miliar hingga Rp5 miliar
  • 0,225% = NJOP di atas Rp5 miliar

Untuk lahan produksi pangan dan ternak, pemkot juga menetapkan beberapa tarif PBB-P2. Berikut perinciannya:

  • 0,1% = NJOP di atas Rp60 juta hingga Rp500 juta
  • 0,123% = NJOP di atas Rp500 juta hingga Rp1 miliar
  • 0,148% = NJOP di atas Rp1 miliar hingga Rp2 miliar
  • 0,173% = NJOP di atas Rp2 miliar hingga Rp3 miliar
  • 0,199% = NJOP di atas Rp3 miliar hingga Rp5 miliar
  • 0,220% = NJOP di atas Rp5 miliar

Kedua, tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) ditetapkan sebesar 5%. Ketiga, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan, umumnya ditetapkan sebesar 10%.

Namun, khusus jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan 75%. Lalu, tarif PBJT atas konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, ditetapkan sebesar 3%.

Untuk PBJT atas konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dikenakan tarif 1,5%. Keempat, tarif pajak reklame ditetapkan 25%. Kelima, tarif pajak air tanah (PAT) ditetapkan 20%. Keenam, tarif pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) ditetapkan 20%.

Ketujuh, tarif pajak sarang burung walet ditetapkan 10%. Kedelapan, tarif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang. Kesembilan, tarif opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ditetapkan 66% dari BBNKB terutang.

Beleid tersebut berlaku mulai 29 Desember 2023. Namun, khusus untuk ketentuan mengenai pajak MBLB, opsen PKB, dan opsen BBNKB, berlaku mulai 5 Januari 2025. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.