KPP PRATAMA CURUP

AR Kunjungi Alamat Pengusaha Tambang, Konfirmasi soal Kewajiban Pajak

Redaksi DDTCNews
Minggu, 2 Juni 2024 | 15.30 WIB
AR Kunjungi Alamat Pengusaha Tambang, Konfirmasi soal Kewajiban Pajak

Ilustrasi.

CURUP, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup melakukan kunjungan kepada salah satu wajib pajak yang bergerak di bidang usaha pertambangan di Desa Westkust, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu pada 24 April 2024.

Dalam kunjungan tersebut, KPP menugaskan Account Representative (AR) Seksi Pengawasan IV Adhiah Juliarti Harahap untuk bertemu langsung dengan wajib pajak bersangkutan serta menjelaskan maksud dan tujuan dilakukannya kunjungan tersebut.

“Kunjungan ini kami lakukan karena terdapat ketidaksesuaian antara kewajiban perpajakan yang telah dipenuhi dengan kondisi sebenarnya,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Minggu (2/6/2024).

Adhiah menjelaskan wajib pajak bersangkutan memiliki peredaran usaha di atas Rp500 juta dalam 1 tahun sehingga wajib menyetorkan pajak atas penghasilan dengan tarif PPh final sebesar 0,5% setiap bulan berdasarkan PP 55/2022.

“Wajib pajak juga harus melaporkan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dengan benar, lengkap, dan jelas, serta sesuai dengan jangka waktu pelaporan yaitu 1 Januari hingga 31 Maret setiap tahun,” tuturnya.

Adhiah juga mengingatkan wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan tepat waktu agar tidak dikenakan sanksi di kemudian hari.

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak.

Terdapat beberapa tujuan dilakukannya kunjungan oleh petugas pajak ke alamat wajib pajak. Pertama, melaksanakan penelitian atas pemenuhan kewajiban formal terkait layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima atau dimiliki oleh wajib pajak.

Kedua, melaksanakan pembinaan berupa bimbingan, imbauan, penyuluhan, dan/atau pemberian konsultasi kepada wajib pajak. Ketiga, melaksanakan kegiatan penelitian kepatuhan material. Keempat, melaksanakan kegiatan P2DK.

Kelima, melaksanakan validasi terkait dengan kesesuaian antara data dan/atau status wajib pajak menurut administrasi DJP dengan kondisi sebenarnya. Keenam, melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh kepala KPP. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.