SEWINDU DDTCNEWS
KPP MADYA DENPASAR

Konfirmasi soal Laporan Keuangan WP, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

Redaksi DDTCNews
Minggu, 2 Juni 2024 | 13.00 WIB
Konfirmasi soal Laporan Keuangan WP, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar melakukan kunjungan kerja (visit) ke lokasi usaha wajib pajak yang bergerak di bidang perhotelan pada 2 Mei 2024 guna mengonfirmasi laporan keuangan.

Account Representative (AR) Seksi Pengawasan V KPP Madya Denpasar Hairul Shaleh menuturkan kunjungan yang dilakukan ini berkaitan dengan hasil analisis atas laporan keuangan dari wajib pajak sehubungan proses bisnis pengelolaan layanan perhotelan.

“Saat kunjungan, dilakukan penggalian informasi mengenai pencatatan omzet dan pembebanan biaya terkait dengan operasional hotel,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Minggu (2/6/2024).

Hairul mengingatkan wajib pajak bersangktuan untuk memastikan pencatatan atas omzet usaha dan pembebanan biaya sesuai dengan proses bisnis yang dijalankan selama ini. Untuk itu, wajib pajak diimbau untuk segera memberikan tanggapan atas permintaan penjelasan dari KPP.

Sementara itu, wajib pajak yang ditemui menjelaskan bahwa omzet usahanya mulai membaik pasca pandemi Covid-19. Wajib pajak juga mengaku bahwa pembebanan biaya yang paling besar berkaitan dengan biaya sumber daya manusia.

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak.

Terdapat beberapa tujuan dilakukannya kunjungan oleh petugas pajak ke alamat wajib pajak. Pertama, melaksanakan penelitian atas pemenuhan kewajiban formal terkait layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima atau dimiliki oleh wajib pajak.

Kedua, melaksanakan pembinaan berupa bimbingan, imbauan, penyuluhan, dan/atau pemberian konsultasi kepada wajib pajak. Ketiga, melaksanakan kegiatan penelitian kepatuhan material. Keempat, melaksanakan kegiatan P2DK.

Kelima, melaksanakan validasi terkait dengan kesesuaian antara data dan/atau status wajib pajak menurut administrasi DJP dengan kondisi sebenarnya. Keenam, melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh kepala KPP. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.