Ilustrasi.
KUPANG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memberikan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor pada tahun ini.
Kepala UPT Pendapatan Daerah Kabupaten Belu Thobi F. Ndaumanau mengatakan program bertajuk tax amnesty tersebut bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Menurutnya, program pemutihan denda ini sudah dinantikan wajib pajak di NTT.
"Animo masyarakat terhadap Tax Amnesty cukup tinggi. Hingga saat ini banyak masyarakat yang sudah berkonsultasi untuk membayar wajib pajak mereka," katanya, dikutip pada Rabu (22/5/2024).
Thobi mengatakan program tax amnesty telah diatur dalam Pergub 20/2024. Kebijakan ini berlangsung pada 20 Mei hingga 29 Juni 2024.
Melalui tax amnesty, pemprov memberikan 3 jenis insentif. Pertama, penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Kedua, bebas BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya. Ketiga, diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 20%.
Selain itu, denda pajak kendaraan bermotor sebesar 5% juga diberikan apabila wajib pajak membayar secara online dan aplikasi SIGNAL.
Thobi menilai periode tax amnesty menjadi momentum yang baik untuk menyelesaikan tunggakan pajak atau melakukan balik nama kendaraan bermotor. Dia pun berharap program ini ramai dimanfaatkan wajib pajak.
"Gunakanlah kesempatan ini dengan sebaik-baiknya untuk melunasi kewajiban pajak," ujarnya dilansir katantt.com.
Pelaksanaan program pemutihan di NTT ini juga sejalan dengan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Beleid ini mengatur kendaraan bermotor yang tidak diregistrasi ulang selama 2 tahun dapat dikenai sanksi penghapusan data. (sap)