KPP PRATAMA PURBALINGGA

Fiskus Edukasi Pemotong Pajak soal TER dengan Filosofi Gelas Kosong

Redaksi DDTCNews
Minggu, 19 Mei 2024 | 13.00 WIB
Fiskus Edukasi Pemotong Pajak soal TER dengan Filosofi Gelas Kosong

Ilustrasi.

PURBALINGGA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purbalingga memberikan edukasi kepada 36 peserta perwakilan Puskemas di Kabupaten Banjarnegara perihal penghitungan PPh Pasal 21 berdasarkan tarif efektif rata-rata pada 27 Maret 2024.

Dalam kegiatan tersebut, terdapat 3 narasumber yang memberikan materi antara lain Penyuluh Pajak KPP Pratama Purbalingga Sigit Kuncoro, serta Ahmad Mudjib dan Kristanto Adhi Nugroho. Salah satu materi yang disampaikan ialah terkait dengan PP 58/2023.

“Hari ini kita ibaratkan diri kita sebagai gelas kosong. Jadi kita hilangkan dulu hitungan (berdasarkan aturan) yang sebelumnya, kita mulai lagi dari nol,” kata Sigit dalam situs web Ditjen Pajak (DJP), dikutip pada Minggu (19/5/2024).

Sebagai informasi, PP 58/2023 mengatur tarif pemotongan PPh pasal 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan wajib pajak orang pribadi atau lebih dikenal dengan tarif efektif rata-rata (TER).

Sigit menegaskan penting bagi pemotong pajak untuk mengetahui siapa saja subjek PPh Pasal 21. Hal ini disampaikan sehingga pemotong pajak memahami perbedaan tarif yang dikenakan terhadap masing-masing subjek PPh Pasal 21.

Penyuluh juga memperkenalkan kertas kerja dalam format Microsoft Excel yang dapat digunakan untuk melakukan penghitungan PPh Pasal 21 dengan skema TER. Dengan kertas kerja tersebut, pemotong pajak dapat lebih mudah dalam melakukan penghitungan.

“Silakan dipraktikkan menggunakan kertas kerja yang sudah kami sediakan. Apabila membutuhkan bantuan, bisa konsultasi langsung ke KPP Purbalingga atau ke KP2KP Banjarnegara. Bisa juga menghubungi nomor layanan kami,” tutur Ahmad.

Untuk diketahui, pemerintah membagi tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21 menjadi 2 kelompok, yaitu tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian. Pembagian tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah 58/2023.

Tarif efektif bulanan ditentukan dengan mempertimbangkan biaya jabatan atau biaya pensiun, iuran pensiun, dan/atau penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang seharusnya menjadi pengurang penghasilan bruto. Tarif efektif bulanan tersebut dibagi menjadi 3 kategori, yaitu kategori A, B, dan, C.

Sementara itu, pemerintah menetapkan tarif efektif harian dengan mempertimbangkan bagian penghasilan yang tidak dikenakan pemotongan yang seharusnya menjadi pengurang penghasilan bruto.

Penghasilan bruto harian yang menjadi dasar penerapan tarif efektif harian pemotongan PPh Pasal 21 yaitu penghasilan pegawai tidak tetap yang diterima secara harian, mingguan, satuan, atau borongan.

Dalam hal penghasilan tidak diterima secara harian, dasar penerapan yang digunakan adalah jumlah rata-rata penghasilan sehari yaitu rata-rata upah mingguan, upah satuan, atau upah borongan untuk setiap hari kerja yang digunakan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.